kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.912.000   -20.000   -1,04%
  • USD/IDR 16.495   162,00   0,97%
  • IDX 6.789   22,70   0,34%
  • KOMPAS100 980   1,85   0,19%
  • LQ45 761   -0,97   -0,13%
  • ISSI 216   0,90   0,42%
  • IDX30 395   -0,04   -0,01%
  • IDXHIDIV20 473   1,15   0,24%
  • IDX80 111   -0,12   -0,11%
  • IDXV30 115   -0,74   -0,64%
  • IDXQ30 130   0,24   0,19%

BRIN Bantah Dugaan Persekongkolan Tender Pengadaan Alat Riset yang Diselidiki KPPU


Senin, 20 Mei 2024 / 20:17 WIB
BRIN Bantah Dugaan Persekongkolan Tender Pengadaan Alat Riset yang Diselidiki KPPU
ILUSTRASI. Gedung Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) di Jakarta. BRIN Bantah Dugaan Persekongkolan Tender Pengadaan Alat Riset yang Diselidiki KPPU


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mulai menggelar Sidang Pemeriksaan Pendahuluan dugaan persekongkolan tender di Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) pada hari Senin (20/5).

KPPU menduga adanya persekongkolan tender Pengadaan Cryo-Em, Transmission Electron Microscope (TEM) Room Temperature For Life Science dan TEM For Material Science pada Satuan Kerja Deputi Bidang Infrastruktur Riset dan Inovasi, Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Tahun Anggaran 2022. 

Perkara yang berasal dari laporan masyarakat ini melibatkan empat Terlapor. Yakni PT Buana Prima Raya (Terlapor I), PT Multi Teknindo Infotronika (Terlapor II), serta Kelompok Kerja (POKJA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan tersebut sebagai Terlapor III dan Terlapor IV.

Baca Juga: KPPU Duga Adanya Persekongkolan Tender di BRIN

KPPU mengatakan, proses tender diawali dengan pengumuman tender pada 8 April 2022 dengan nilai harga perkiraan sendiri (HPS) sebesar Rp 299,7 miliar.

Setelah melalui proses, pada tanggal 13 Mei 2022, ditetapkan Terlapor I sebagai pemenang dengan nilai penawaran Rp 299.200.347.930 (Rp 299,2 miliar). 

Dalam Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP), Investigator KPPU memaparkan temuan yang dinilai mengarah kepada dugaan pelanggaran Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999. 

Temuan tersebut antara lain proses pengadaan yang dinilai mengarah pada produk tertentu, penciptaan persaingan semu, praktik diskriminasi, penambahan pengadaan dan harga kontrak. Serta adanya tindakan yang dinilai memfasilitasi Terlapor I untuk menjadi pemenang tender. 

Baca Juga: KPPU Panggil 7 Maskapai untuk Meminta Keterangan Terkait Harga Tiket Pesawat

Menanggapi hal itu, Plt Deputi Infrastruktur Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Yan Riyanto membantah adanya dugaan persekongkolan tender Pengadaan Cryo-Em, Transmission Electron Microscope (TEM) Room Temperature For Life Science dan TEM For Material Science pada Satuan Kerja Deputi Bidang Infrastruktur Riset dan Inovasi, Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Tahun Anggaran 2022. 

Yan mengungkapkan, pada saat tender memang ada peserta yang dicabut surat dukungan oleh distributor sehingga gugur. "Kalau tidak ada surat dukungan kan berarti tidak ada garansi. Beli TV saja ada garansi kan," ujar Yan kepada Kontan, Senin (20/5).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM) Negotiation Mastery

[X]
×