kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45892,72   -3,94   -0.44%
  • EMAS1.368.000 0,37%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

KPPU Duga Adanya Persekongkolan Tender di BRIN


Senin, 20 Mei 2024 / 16:31 WIB
KPPU Duga Adanya Persekongkolan Tender di BRIN
ILUSTRASI. Komisi Pengawas Persaingan Usaha logo KPPU


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mulai menggelar Sidang Majelis Pemeriksaan Pendahuluan persekongkolan tender pada Satuan Kerja Deputi Bidang Infrastruktur Riset dan Inovasi, Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Tahun Anggaran 2022. 

Perkara itu teregistrasi dengan Nomor 02/KPPU-L/2024 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 22 (Persekongkolan Tender) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait Pengadaan Cryo-Em, Transmission Electron Microscope (TEM) Room Temperature For Life Science dan TEM For Material Science pada Satuan Kerja Deputi Bidang Infrastruktur Riset dan Inovasi, Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Tahun Anggaran 2022. 

Perkara yang berasal dari laporan masyarakat ini melibatkan empat terlapor, yakni PT Buana Prima Raya (Terlapor I), PT Multi Teknindo Infotronika (Terlapor II), serta Kelompok Kerja (POKJA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan tersebut sebagai Terlapor III dan Terlapor IV. Seluruh Terlapor hadir di ruang sidang KPPU pada sidang perdana tersebut. 

Baca Juga: Soal Dugaan Pelanggaran Fintech Lending Pendidikan, KPPU Ungkap Kabar Terbaru

Kepala Biro Humas dan Kerja Sama KPPU Deswin Nur mengatakan, proses tender diawali dengan pengumuman tender pada 8 April 2022 dengan nilai harga perkiraan sendiri (HPS) sebesar Rp 299,7 miliar.

Setelah melalui proses, pada tanggal 13 Mei 2022, ditetapkan Terlapor I sebagai pemenang dengan nilai penawaran Rp 299.200.347.930 (Rp 299,2 miliar). 

Dalam Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP), Investigator KPPU memaparkan berbagai temuan yang mengarah kepada dugaan pelanggaran Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999. 

Temuan tersebut antara lain proses pengadaan yang mengarah pada produk tertentu, penciptaan persaingan semu, praktik diskriminasi, penambahan pengadaan dan harga kontrak, serta adanya tindakan yang memfasilitasi Terlapor I untuk menjadi pemenang tender. 

Berbagai tindakan Para Terlapor dalam proses tender a quo dikategorikan sebagai tindakan tidak jujur, melawan hukum dan/atau menghambat persaingan usaha. 

Baca Juga: Pasang Bunga Sangat Tinggi, KPPU Tempuh Penegakan Hukum Soal Pinjol Pendidikan

Setelah mendengarkan paparan LDP dari Investigator KPPU sekaligus pemeriksaan kelengkapan dan kesesuaian alat bukti, Majelis Komisi akan melanjutkan persidangan berikutnya dengan agenda Penyampaian Tanggapan Terlapor terhadap LDP serta Penyampaian Alat Bukti pada tanggal 3 Juni 2024 di Kantor KPPU Jakarta. 

"Jangka waktu Pemeriksaan Pendahuluan ini adalah 30 hari kerja sejak tanggal 20 Mei 2024 dan berakhir pada tanggal 4 Juli 2024," ujar Deswin dalam keterangan tertulisnya, Senin (20/5).

Sidang tersebut dipimpin Anggota KPPU Rhido Jusmadi sebagai Ketua Majelis Komisi, didampingi Anggota KPPU Moh. Noor Rofieq sebagai Anggota Majelis Komisi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Pre-IPO : Explained Supply Chain Management on Efficient Transportation Modeling (SCMETM)

[X]
×