Reporter: Noverius Laoli | Editor: Uji Agung Santosa
JAKARTA. Persidangan perkara permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap perusahaan investasi PT Brent Ventura di Pengadilan Niaga (PN) Jakarta Pusat berlangsung cepat. Setelah memeriksa pokok perkara pada sidang perdana, Senin (27/10), maka pada persidangan hari ini, Selasa (28/10) memasuki pengajuan jawaban dan bukti-bukti.
Ketua Majelis Hakim Bambang Kustopo menjadwalkan pada sidang hari Rabu (28/10) kedua belah pihak menyerahkan kesimpulan. Sementara pada persidangan, Senin (3/11), majelis hakim akan menjatuhkan putusan. Dalam persidangan kali ini, kuasa hukum Brent Ventura, Hermanto Barus kembali menolak kliennya berada dalam PKPU. Ia mengatakan Brent Ventura telah membayar lunas seluruh utangnya sesuai dengan jadwal pembayaran Bilyet Medium Term Notes (MTN) 003175.
"Terhadap utang pokok sebesar Rp 650 juta yang jatuh tempo pada 13 Mei 2014, termohon baru dapat membayar sebagian yakni Rp 350 juta," ujar Hermanto, Selasa (28/10).
Kendati begitu, Hermanto bilang, hal itu tidak dapat dijadikan dasar bagi Alvin Leonardo mengajukan PKPU. Sebab, Brent Ventura tidak pernah bermaksud menghindari pelaksanaan kewajiban. Apalagi, Brent Ventura merasa mampu menyelesaikan utangnya kepada Alvin dan juga kepada kreditur-kreditur lain. Ia mengatakan kliennya hanya membutuhkan waktu yang cukup agar dapat menyelesaikan setiap kewajibannya.
Hermanto juga menyatakan niatnya merestrukturisasi utangnya kepada Alvin sesuai dengan kemampuannya. Sementara itu, Brent Ventura juga menyatakan keberatan atas permohonan Alvin yang mengajukan tiga calon pengurus PKPU. Brent Ventura beralasan bahwa hal itu memberatkan dirinya.
Namun, Brent Ventura malah mengajukan tiga calon pengurus juga bila akhirnya dinyatakan berada dalam PKPU. Hermanto mengajukan Dedyk Eryanto Nugroho, Uli Simanungkalit, dan Sexio Yuni Noor Sidqi sebagai calon pengurus. Kendari begitu, Brent Ventura tetap bersikukuh meminta majelis hakim menolak permohonan PKPU Alvin.
Kuasa hukum kreditur Dimas A. Pamungkas mengaku optimis dapat menjadikan Brent Ventura dalam PKPU. Ia bilang, sudah tidak ada alasan lagi bagi perusahaan investasi tersebut untuk menghindar dari utang-utangnya. Ia juga mengatakan pihaknya telah menyerahkan bukti-bukti terkait adanya utang Brent yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih kepada majelis hakim yang memeriksa kasus ini.
Selan itu, pihaknya juga keberatan Brent mengajukan pengurus tambahan PKPU, karena yang mengajukan PKPU adalah kreditur dan bukan debitur. Hal itu bertentangan dengan Pasal 225 ayat 3 Undang-Undang No.37/2004 tentang Kepailitan dan PKPU. Yang berhak mengajukan usulan pengurus adalah pemohon, sedangkan hak termohon untuk mengajukan pengurus dalam hal permohonan PKPU diajukan oleh debitur sendiri sesuai Pasal 225 ayat 1.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News