Reporter: Noverius Laoli | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Perusahaan investasi PT Brent Ventura kembali dimohonkan merestrukturisasi utang oleh krediturnya di Pengadilan Niaga (PN) Jakarta Pusat. Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) tersebut diajukan salah satu krediturnya bernama Alvin Leonardo asal Jakarta. Gugatan tersebut didaftarkan pada 14 Oktober 2014 dengan perkara No.56/Pdt.Sus/PKPU/2014/PN.Niaga.Jkt.
Kuasa hukum Alvin, Dimas A. Pamungkas mengatakan bahwa kliennya adalah investor yang memegang surat pengakuan hutang jangka menengah atau Medium Term Notes (MTN) milik Brent. Hal itu sesuai dengan surat konfirmasi investasi MTN Nomor Kontrak 003175/MTN-I/BV/II/2014 tanggal 13 Februari 2014. "Modal penempatan sebesar Rp 650 juta yang diterbitkan pada 13 Februari 2014," ujar Dimas, akhir pekan lalu.
Menurut Dimas, bunga yang disepakati sebesar 1050% atau sesuai jadwal pembayaran bunga tersebut selama tiga periode pembayaran. Periode pertama pada tanggal 13 Maret 2014 sebesar Rp 5.235.616, periode kedua tanggal 11 April 2014 sebesar Rp 5.422.602 dan periode ketiga tanggal 13 Mei 2014 sebesar Rp 5.983.561. Dengan demikian, total bunga sebesar Rp 16.641.779. Sementara modal pokoknya jatuh tempo pada 13 Mei 2014.
Dimas mengatakan dalam pelaksanaan produk investasi tersebut, kliennya telah mendapatkan pembayaran bunga tiap bulannya sebagaimana jadwal pembayaran bunga yang disepakati. Kemudian, Alvin tidak memperpanjang jangka waktu MTN 003175. Dengan begitu, Brent wajib mengembalikan modal pokok sebagaimana diperjanjikan sebesar Rp 650 juta yang jatuh waktu pada 13 Mei 2014.
Namun faktanya, pada saat jatuh tempo, Brent hanya dapat mengembalikan modal pokok sebesar Rp 350 juta dari Rp 650 juta. Maka masih ada sebesar Rp 300 juta modal pokok yang tidak dibayarkan sampai melewati tanggal jatuh tempo dan hal itu menjadi utang Brent kepada Alvin yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih.
Alvin juga memperkirakan Brent tidak dapat melanjutkan pembayaran utangnya tersebut. Nah, berdasarkan pasal 222 ayat 3 Undang-Undang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UUKPKPU) diatur bahwa kreditur yang memperkirakan debitur tidak dapat melanjutkan pembayaran utangnya yang sudah jatuh waktu dan dapat ditagih, dapat memohonkan agar kepada debitur diberi PKPU. Hal itu penting untuk memungkinkan debitur mengajukan rencana perdamaian.
Untuk memenuhi syarat PKPU, Dimas juga menyertakan kreditur Brent lainnya. Kreditur tersebut yakni Faliani Puspita asal Jakarta, memiliki tagihan yang sudah jatuh tempo sebesar Rp 300 juta dan Inggrianny Alphons asal Jakarta, yang memiliki tagihan sebesar Rp 100 juta yang sudah jatuh waktu dan dapat ditagih.
Dan bila diputus diberi PKPU, maka Dimas mengajukan agar PN Jakarta Pusat menunjuk hakim pengawas dari internal hakim dan mengangkat Kristandar Dinata, Mappajanci Ridwan Saleh, dan Andreas D.Sukmana sebagai pengurus PKPU. Perkara ini dijadwalkan akan disidang perdana pada hari Senin (27/10).
Kuasa hukum Brent Hermanto Barus mengatakan pihaknya sudah mengetahui perihal adanya permohonan PKPU tersebut. Ia mengatakan akan mempelajari permohonan PKPU tersebut dan berjanji akan hadir pada persidangan pertama nantinya. "Sekalian nanti kami akan memberikan tanggapan kami," ujarnya.
Sebelumnya Brent digugat PKPU oleh kreditur lainnya bernama Ngudi Yunita Sugira di PN Jakarta Pusat. Namun gugatan tersebut ditolak oleh majelis hakim dan Brent terlepas dari jerat PKPU.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News