Reporter: Noverius Laoli | Editor: Uji Agung Santosa
JAKARTA. PT Brent Ventura optimis dapat melunasi utangnya kepada para krediturnya, khususnya kepada Ngudi Yunita Sugiri yang memohonkan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap Brent di Pengadilan Niaga (PN) Jakarta Pusat.
Hal itu diungkapkan kuasa hukum Brent Hermanto Barus dalam jawabannya dalam persidangan di PN Jakarta Pusat, Senin (6/10). "Apabila diberikan waktu yang cukup, termohon memiliki keyakinan akan dapat memenuhi setiap kewajibannya, terutama terhadap pemohonan," ujar Hermanto, Senin (6/10).
Hermanto mengatakan kliennya mengakui adanya utang kepada Ngudi. Namun Brent belum dapat memastikan berapa jumlah sisa masing-masing utang, baik pokok maupun bunganya. Brent masih memerlukan waktu untuk memverifikasi nilai tagihan tersebut.
Selain itu Hermanto juga menegaskan bahwa berdasarkan perjanjian, Brent masih memiliki waktu kepada Ngudi melakukan pembayaran utang atas Medium Term Notes (MTN) 001563 hingga 30 April 2015. Demikian juga dengan MTN 00270 terdapat toleransi waktu sampai 30 April 2015.
Menurut Hermanto, kondisi Brent yang belum melunasi beberapa kewajibannya tepat waktu tidak bisa dinilai sebagai ketidakmampuan menyelesaikan kewajiban. Mengenai adanya utang Brent kepada kreditur lain, Brent mengaku tidak membantah maupun mengakui jumlah tagihan tersebut.
Brent menyatakan keberatan atas usulan Ngudi mengajukan tiga orang pengurus PKPU. Hermanto menilai jumlahnya terlalu banyak dan membebankan pada harta Brent saat membayar fee pengurus nantinya. Bila pengadilan menjatuhkan PKPU, Brent juga mengajukan tiga calon pengurus PKPU.
Mereka adalah Dedyk Eryanto Nugroho, Uli Simanungkalit dan Sexio Yuni Noor Sidqi. Namun, Brent tetap meminta majelis hakim menolak permohonan Ngudi agar Brent dinyatakan masuk PKPU. Soalnya Brent menilai permohonan itu tidak memenuhi syarat PKPU lantaran tidak ada utang yang sudah jatuh tempo.
Kuasa Hukum Ngudi, Dimas A.Pamungkas mengatakan pihaknya siap membuktikan kalau Brent memiliki utang yang sudah jatuh waktu dan dapat ditagih. "Rabu (8/10) lusa kami akan lanjutkan persidangan lagi," ujarnya.
Sebelumnya, Ngudi memohonkan PKPU kepada Brent lantaran ada utang yang sudah jatuh tempo dan dapat ditagih sebesar Rp 339,91 juta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News