Reporter: Noverius Laoli | Editor: Uji Agung Santosa
JAKARTA. Merasa ada yang janggal dengan putusan hakim di Pengadilan Niaga (PN) Jakarta Pusat, tujuh kreditur PT Brent Ventura melaporkan tiga hakim ke Komisi Yudisial. Mereka yang melaporkan antara lain bernama Ngudi Yunita Sugiri asal Cirebon, Theodora asal Bekasi, Lauw Victor Santoso asal Jakarta, DHS asal Jakarta dan THI asal Jakarta. Laporan itu disampaikan pada Jumat (24/10) pekan lalu.
Berdasarkan berkas laporan yang diperoleh KONTAN, salah satu pelapor Ngudi Yunita melaporkan hakim pemutus yang menangani kasus Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap Brent Ventura yang diajukan Ngudi Yunita. Dalam perkara nomor 52/Pdt.Sus/PKPU/2014/PN.Niaga.Jkt.Pst, permohonan Ngudi Yunita ditolak tiga hakim yakni Aswijon, Sutio Jumagi Akhirno dan Mas'ud. "Dilaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim," ujar Ngudi Yunita dalam berkas laporannya.
Selain ke KY, laporan itu juga ditembuskan ke Badan Pengawas Mahkamah Agung (MA). Ngudi Yunita bilang, telah jelas dengan bukti asli membuktikan adanya utang jatuh tempo dan dapat ditagih berdasarkan bukti PP-5 perjanjian nomor 59, tanggal 8 Mei 2014 yang dibuat oleh notaris Faisal Abu Yusuf.
Menurut Ngudi Yunita, Brent Ventura tidak dapat membayar tagihannya bulan Mei sampai Agustus 2014 untuk MTN. Setelah dihitung dengan bunga total tagihan Ngudi Yunita sebesar Rp 339 juta.
Ngudi Yunita menilai pertimbangan majelis hakim, yang hanya menyimpulkan belum ada tagihan yang jatuh tempo dan dapat ditagih tidak sesuai bukti. Ngudi Yunita menilai pertimbangan hakim tersebut tidak mempertimbangkan bukti-bukti dan tanggal pembayaran bulan Mei sampai Agustus 2014. Selain itu, hakim juga langsung mempertimbangkan tahap pembayaran akhir yakni 30 April 2015 untuk menyatakan tanggal jatuh tempo.
Dalam laporannya, Ngudi Yunita menegaskan hakim telah melakukan kekeliruan dalam membuat keputusan atau mengabaikan fakta pihak pelapor. Sehingga dengan sengaja membuat pertimbangan yang menguntungkan pihak tertentu dalam mengadili perkara yang ditanganinya.
"Perbuatan terlapor dapat dikualifikasikan sebagai pelanggaran sedang atau berat sebagaimana diatur dalam peraturan bersama MA RI nomor 02/PB/MA/IX/2012 dan KY nomor 02/PB/P/P.KY/09/2012 tentang pengaduan penegakan kode etik dan pedoman perilaku hakim, pasal 14 junto pasal 18 ayat (4)," jelas Ngudi Yunita.
Menanggapi laporan itu, salah seorang hakim yang dilaporkan, Sutio J Akhirno menyatakan kalau Ngudi itu kreditur lain, "Biarin aja karena belum habis satu tahun, sedangkan dia itu kreditur lain. Yang ditolak itu permohonan dia, bukan kita nyatakan hutang tidak ada," ujarnya.
Sutio mengatakan bahwa Ngudi itu, selaku pemohon PKPU, masih punya perjanjian dengan Brent Ventura. Ngudi dan Brent Ventura memiliki perjanjian restruktiasasi bahwa dalam 1 tahun itu Brent Ventura akan membayar tagihan Ngudi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News