kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.526.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.240   -40,00   -0,25%
  • IDX 7.037   -29,18   -0,41%
  • KOMPAS100 1.050   -5,14   -0,49%
  • LQ45 825   -5,35   -0,64%
  • ISSI 214   -0,85   -0,40%
  • IDX30 423   -1,15   -0,27%
  • IDXHIDIV20 514   0,87   0,17%
  • IDX80 120   -0,69   -0,57%
  • IDXV30 125   1,36   1,09%
  • IDXQ30 142   0,26   0,18%

Nasib PKPU Brent Ventura diputus besok


Minggu, 12 Oktober 2014 / 16:13 WIB
Nasib PKPU Brent Ventura diputus besok
ILUSTRASI. Tiga Tewas Pasca Helikopter Angkatan Darat AS Bertabrakan di Alaska


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Proses persidangan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Brent Ventura di Pengadilan Niaga (PN) Jakarta Pusat telah memasuki babak akhir. Kedua belah pihak telah menyerahkan kesimpulan pada hari Jumat (10/11) yang lalu. Dalam kesimpulannnya, Kedua pihak yang bersengketa tetap bertahan pada pendiriannya.

Kuasa hukum Brent, Hermanto Barus menegaskan permohonan PKPU yang diajukan Ngudi Yunita Sugiri seharusnya ditolak. Soalnya, belum ada utang yang sudah jatuh tempo dan dapat ditagih dan jumlahnya juga belum jelas berapa persisnya. Dengan demikian, kliennya masih memiliki waktu sampai tahun 2015 melunasi utangnya kepada Ngudi.

"Apalagi pemohon PKPU tidak dapat membuktikan nilai pasti sisa kewajiban termohon yang memang masih perlu diverifikasi lebih lanjut," ujarnya.

Hermanto menegaskan bahwa Brent masih memiliki batas akhir penyelesaikan seluruh kewajibannya kepada Ngudi Yunita pada tahun 2015. Di sisi lain, Brent juga memiliki itikad baik untuk menyelesaikan kewajiban-kewajibannya.

Namun bila majelis hakim tetap menjatuhkan PKPU, Hermanto meminta untuk tetap mengangkat tiga orang pengurus PKPU yang diajukan Brent. Tiga calon pengurus PKPU yang diajukan Brent adalah Dedyk Eryanto Nugroho, Uli Simanungkalit dan Sexio Yuni Noor Sidqi.

Sementara itu, kuasa hukum nasabah Ngudi Yunita, Dimas A. Pamungkas mengatakan majelis hakim tidak memiliki alasan untuk menolak permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan kliennya.

"Sebab dari pembuktian dan proses persidangan, termohon (Brent Ventura) telah mengakui adanya utang tersebut," ujar Dimas.

Selain itu, Dimas juga menegaskan pihaknya tetap menolak permohonan Brent yang mengajukan pengurus PKPU sendiri. Soalnya, permohonan Brent tersebut terkesan janggal karena bertentangan dengan pasal 225 ayat 3 tentang Kepailitan dan PKPU dimana yang berhak mengajukan pengurus adalah pemohon PKPU dan bukan termohon, dalam hal ini debitur. "Jadi sangat aneh kalau majelis hakim mengabulkan permohonan mereka," imbuhnya.

Bila tak ada aral melintang, maka pada Senin (13/10) majelis hakim PN Jakarta Pusat akan menjatuhkan putusan. Sebelumnya, Ngudi Yunita memohonkan restrukturisasi utang Brent di PN Jakarta Pusat. Ngudi Yunita memiliki tagihan kepada Brent sebesar Rp 339,91 juta yang menurut pemohon telah jatuh tempo dan dapat ditagih.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×