kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.526.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.240   -40,00   -0,25%
  • IDX 7.037   -29,18   -0,41%
  • KOMPAS100 1.050   -5,14   -0,49%
  • LQ45 825   -5,35   -0,64%
  • ISSI 214   -0,85   -0,40%
  • IDX30 423   -1,15   -0,27%
  • IDXHIDIV20 514   0,87   0,17%
  • IDX80 120   -0,69   -0,57%
  • IDXV30 125   1,36   1,09%
  • IDXQ30 142   0,26   0,18%

Adu kuat pembuktian Brent Ventura vs Kreditur


Rabu, 08 Oktober 2014 / 17:59 WIB
Adu kuat pembuktian Brent Ventura vs Kreditur
ILUSTRASI. 5 Kandungan Skincare yang Ampuh Mengecilkan Pori-Pori Wajah


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Proses persidangan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Brent Ventura di Pengadilan Niaga (PN) Jakarta Pusat terus berlanjut. Kedua pihak baik Brent maupun kreditur adu kuat pembuktian dalam persidangan.

Kuasa hukum kreditur Dimas A. Pamungkas mengatakan pihaknya telah menyerahkan bukti-bukti terkait adanya utang Brent yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih kepada majelis hakim yang memeriksa kasus ini. "Kami juga keberatan Brent mengajukan pengurus tambahan PKPU, karena yang mengajukan PKPU adalah kreditur dan bukan debitur," ujarnya usai persidangan, Rabu (8/10).

Menurut Dimas, karena pihaknya yang memohonkan PKPU, maka kreditur juga yang berwenang mengajukan pengurus. Lain halnya, lanjut Dimas, bila Brent yang mengajukan permohonan PKPU sendiri atas dirinya. Ia juga bilang telah menyampaikan surat konfirmasi kesediaan para calon pengurus PKPU yang diusulkan kreditur dalam persidangan. Sebenarnya dalam praktiknya surat tersebut disampaikan setelah sidang pembuktian selesai.

Ia bilang yang dituntut dari debitur adalah pengakuan adanya utang. Dan hal itu telah diakui Brent dalam jawabannya. Namun Dimas mempertanyakan motif Brent mengajukan pengurus PKPU sendiri. Dimas bilang permohonan penambahan tiga pengurus oleh Brent bertentangan dengan Pasal 225 ayat 3 Undang-Undang No.37/2004 tentang Kepailitan dan PKPU. Yang berhak mengajukan usulan pengurus adalah pemohon, sedangkan hak termohon untuk mengajukan pengurus dalam hal permohonan PKPU diajukan oleh debitur sendiri sesuai Pasal 225 ayat 1. Menurutnya, tiga pengurus yang diajukan oleh pemohon sudah sesuai dengan perkiraan kreditur yang menurut pemberitaan media massa mencapai 500 kreditur.

Terkait hal itu, kuasa hukum Brent Hermanto Barus mengatakan adalah hak debitur mengajukan pengurus PKPU. Hal itu penting karena menjadi rekan debitur dalam mengurus restrukturisasi utangnya bila kelak masuk proses PKPU. "Jadi mengajukan pengurus itu hak debitur dan biar hakim yang memutuskan nanti," ujarnya.

Hermanto mengatakan pihaknya memang mengakui adanya utang kepada kreditur dan meminta waktu untuk mengembalikannya. Ia optimis kliennya bisa melakukannya. Kendati begitu ia menegaskan bila akhirnya Brent dinyatakan masuk PKPU,  maka pengurua usulan Brent harus dipertimbangkan majelis hakim untu membela kepentingan Brent.

Kasus ini telah memasuki tahap kesimpulan pada Jumat (10/10) mendatang. Sementara pada Senin (13/10) pengadilan akan menjatuhkan putusan atas permohonan PKPU tersebut.

Sebelumnya, salah seorang kreditur Brent bernama Ngudi Yunita Sugiri memohonkan PKPU kepada Brent lantaran ada utang yang sudah jatuh tempo dan dapat ditagih sebesar Rp 339,91 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×