Reporter: Noverius Laoli | Editor: Uji Agung Santosa
JAKARTA. PT Brent Ventura boleh bernafas lega. Upaya salah satu kreditur bernama Ngudi Yunita Sugira yang memaksa perusahaan investasi tersebut untuk merestrukturisasi utangnya akhirnya kandas. Hakim di Pengadilan Niaga (PN) Jakarta Pusat menolak permohonan tersebut.
Ketua majelis hakim Aswijon dalam putusannya menilai permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan Ngudi Yunita tidak dapat diterima. Soalnya, majelis hakim berpendapat, utang Brent kepada Ngudi Yunita memang ada, tapi pihaknya tidak menemukan bukti adanya utang Brent yang sudah jatuh tempo dan dapat ditagih.
"Menolak permohonan pemohon PKPU untuk seluruhnya," ujar Aswijon dalam amar putusannya, Senin (13/10).
Majelis hakim menambahkan, karena tidak ada utang yang sudah jatuh waktu dan dapat ditagih, sebagai salah satu syarat pengajuan PKPU, maka majelis hakim tidak lagi mempertimbangkan bukti lainnya. Hal itu berlaku juga untuk calon pengurus PKPU yang diajukan pemohon PKPU dan termohon PKPU. Maka perebutan pengajuan pengurus PKPU antara kreditur dan debitur tersebut tidak lagi diadili majelis hakim.
Atas putusan itu, kuasa hukum Ngudi Yunita, Dimas A. Pamungkas menilai putusan majelis hakim tersebut bertentangan dengan bukti-bukti yang mereka sampaikan di pengadilan. Soalnya, ia merasa telah menunjukkan bukti yang jelas adanya utang Brent yang sudah jatuh tempo dan dapat ditagih.
"Kami sudah memberikan bukti yang jelas bahwa Brent memiliki utang yang sudah jatuh tempo," terangnya usai persidangan. Kendati demikian ia mengatakan belum memutuskan upaya hukum apa yang akan dilakukan atas putusan tersebut.
Sementara itu, kuasa hukum Brent, Hermanto Barus mengatakan putusan majelis hakim tersebut telah sesuai dengan fakta di persidangan. Bahwa memang benar Brent memiliki utang kepada Ngudi Yunita, namun utang tersebut belum jatuh waktu. Hal itu karena adanya restrukturisasi utang di antara Brent dan Ngudi Yunita dimana jatuh temponya pada akhir April 2015 mendatang. "Kalau mereka mengajukan upaya hukum lain, kami siap mengikuti aturan hukum yang berlaku saja," jelasnya.
Sementara itu, salah seorang kreditur Brent lainnya yang menghadiri persidangan bernama Titie Musri'ah mengaku memiliki tagihan kepada Brent yang nilainya lebih dari Rp 200 juta. "Tagihan saya itu sudah lama jatuh tempo, tapi saya tidak tahu bagaimana menagihnya lagi," ujarnya di PN Jakarta Pusat.
Titie sempat memprotes putusan majelis hakim tersebut, namun karena yang mengajukan PKPU adalah kreditur lain, maka majelis hakim mempersilahkan Titie mengajukan permohonan yang sama bila merasa ada tagihan kepada Brent yang sudah jatuh waktu dan dapat ditagih.
Sebelumnya, Ngudi Yunita memohonkan restrukturisasi utang Brent di PN Jakarta Pusat. Ngudi Yunita memiliki tagihan kepada Brent sebesar Rp 339,91 juta yang menurut pemohon telah jatuh tempo dan dapat ditagih.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News