Reporter: Dina Mirayanti Hutauruk | Editor: Dina Hutauruk
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Bank Tanah (BBT) siap mendukung program 3 juta rumah yang diusung pemerintah. Hingga saat ini, ada 73,04 hektara (ha) aset BBT yang siap ditawarkan kepada investor untuk dikembangkan menjadi perumahan.
Kepala Badan Bank Tanah Parman Nataatmadja mengatakan lahan dengan hak pengelolaan lahan (HPL) yang dimiliki BBT tersebut berada di empat lokasi. “ Lahan 73 ha ini bisa dikembangkan untuk membangun sekitar 7.000 unit rumah,” ucapnya, Selasa (26/3).
Lahan pertama ada di Kecamatan Sei Suka, Batubara, Sumatera Utama seluas 27,27 ha. Rencananya, 10 ha akan diperuntukkan sebagai zonasi rumah kepadatan sedang dan seluas 10 ha sebagai rimba kota.
Parman menyebut lahan HPL yang dimiliki di Batubara sebetulnya mencapai sekitar 100 ha. Namun, yang sudah siap untuk dikembangkan menjadi kawasan hunian baru 27,27 ha.
Kedua, lahan HPL seluas 3,36 ha di Tanjung Pinang, Kepulauan Riau. Lokasinya Tanya 11 kilometer (km) dari pusat kota pemerintahan Tanjung Pinang dan 12 km dari bandara.
Baca Juga: Bank Tanah Membidik Lahan 140.000 Ha di 2025
Ketiga, lahan HPL seluas 19,4 ha di Purwakarta, Jawa Barat. Keempat, lahan HPL berada di Bandung Barat yang terdiri dari dua bidang. Satu bidang seluas 21,14 ha dan satu bidang lagi seluas 2,03 ha.
Parman mengatakan kehadiran BBT untuk membantu penyediaan lahan murah dan memastikan status tanah tersebut sudah bebas dari segala sengketa.
BBT menetapkan kriteria bagi pengembang yang tertarik membangun perumahan di empat lokasi tersebut, yakni harga jual rumah lebih rendah dari harga rumah subsidi yang ditetapkan pemerintah sebesar Rp 166 juta di Batubara, Purwakarta dan Bandung Barat, serta Rp 173 juta di Tanjung Pinang.
"Diharapkan developer juga tidak mengambil keuntungan terlalu besar. Karena Bank Tanah menyediakan lahan dalam keadaan clean and clear. Kita juga memberikan kepastian hukum. Kalau ada tuntutan, yang dituntut bukan pengembang tapi Bank Tanah,” paparnya.
Parman mengatakan, alokasi lahan HPL untuk mendukung pengembangan 3 juta rumah akan bertambah ke depan. Secara total, BBT saat ini telah memiliki aset seluas 33.116 ha.
Adapun sumber lain perolehan tanah untuk mendukung program 3 juta rumah bisa berasal dari aset BLBI, aset sitaan Kejaksaan Agung, dan tanah terlantar dari Kementerian ATR/BPN dengan potensi 14.664 ha di 33 provinsi.
Parman menambahkan, saat ini ada aset BLBI di Lippo Karawaci seluas 3,7 hektare (ha) yang berpotensi bisa segera diserahkan ke BBT. Lahan ini bisa dikembangkan menjadi kawasan mixed use.
Baca Juga: Kepala Badan Bank Tanah Ungkap 59% Lahan di Indonesia Dikuasai Konglomerat
Penyerahan lahan ini ke BBT harus melalui persetujuan Komisi XI DPR. “Lahan ini harus dialihkan terlebih dahulu ke Kementerian Keuangan. Setelah itu, ada persetujuan dari Komisi XI untuk penyertaan modal negara (PMN) atau imbreng. Setelah itu baru bisa HPL dan kita tawarkan kepada investor,” jelas Parman.
Ia bilang, nilai Nilai Jual objek Pajak (NJOP) lahan BLBI tersebut mencapai sekitar Rp 10 juta -Rp 12 juta per meter persegi (m2).
Sementara aset sitaan yang berpotensi diserahkan kepada BBT ada sekitar 37 ha yang berlokasi di Rumpin, Cikupa, dan Maja. Lahan ini memerlukan putusan pengadilan dulu baru bisa balik nama jadi aset Kementerian Keuangan, untuk selanjutnya diserahkan jadi HPL di bawah pengelolaan Bank Tanah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News