kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.910.000   1.000   0,05%
  • USD/IDR 16.287   -16,00   -0,10%
  • IDX 7.195   -36,00   -0,50%
  • KOMPAS100 1.048   -7,55   -0,72%
  • LQ45 807   -5,37   -0,66%
  • ISSI 231   -1,13   -0,49%
  • IDX30 421   -2,06   -0,49%
  • IDXHIDIV20 494   -2,53   -0,51%
  • IDX80 118   -0,51   -0,43%
  • IDXV30 120   0,29   0,24%
  • IDXQ30 135   -1,19   -0,87%

BPN Imbau Pemegang Sertifikat Tanah Sebelum 1997 Lakukan Cek ke Kantor Pertanahan


Kamis, 03 April 2025 / 11:11 WIB
BPN Imbau Pemegang Sertifikat Tanah Sebelum 1997 Lakukan Cek ke Kantor Pertanahan
ILUSTRASI. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid Senin (20/1) Foto Biro Humas Kemen ATR/BPN


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengimbau para pemilik sertifikat tanah yang terbit sebelum tahun 1997 untuk melakukan pengecekan ke Kantor Pertanahan (Kantah) setempat. 

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid mengungkapkan bahwa sertifikat lama yang bergambar bola dunia masih banyak yang belum punya peta kadastral. 

“Ada sekitar 13,8 juta sertifikat seperti ini, tapi banyak masyarakat yang belum sadar,” ungkap Nusron dalam keterangan pers, Rabu (2/4). 

Hal ini bisa terjadi karena sebelum adanya Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997, pendaftaran tanah yang dilakukan belum disertai dengan pencantuman bidang tanah ke peta kadastral. Itulah yang menyebabkan bidang tanah tersebut masuk dalam kategori KW 4, 5, 6 atau bidang tanah belum terpetakan.

Baca Juga: 1,9 Juta Sertifikat Tanah Elektronik telah Diterbitkan hingga Awal November

Jika dibiarkan, hal tersebut bisa menjadi risiko terjadinya tumpang tindih atau permasalahan di kemudian hari. Untuk itu, masyarakat dianjurkan untuk turut meningkatkan kualitas bidang tanah yang belum terpetakan dengan segera melaporkan ke Kantah setempat. 

Bila tanah yang ingin diperbaharui datanya berada di kampung halaman, momen libur lebaran ini juga bisa dimanfaatkan karena ada beberapa daerah yang buka dan melayani masyarakat lebih dulu.

“Mulai 2, 3, 4, dan 7 April, Kantah di Provinsi Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, D.I. Yogyakarta, Sumatra Barat, dan Lampung tetap buka. Masyarakat diharapkan memanfaatkan waktu tersebut untuk datang ke Kantah untuk melaporkan sertipikatnya,” kata Nusron. 

Baca Juga: Syarat Membuat Sertifikat Tanah BPN serta PTSL, Cara, dan Biaya Pembuatannya

Untuk mengetahui informasi apakah tanah-tanah yang dimiliki masuk dalam kategori KW 4, 5, 6, masyarakat bisa menggunakan aplikasi Sentuh Tanahku dan bhumi.atrbpn.go.id. Selain melalui aplikasi tersebut, masyarakat juga bisa mendapatkan informasi dari unggahan dalam kanal resmi milik Kantah di kabupaten/kota setempat.

Selain mengurus soal pemetaan bidang tanah yang dimiliki, pada momen lebaran ini masyarakat yang memerlukan layanan informasi dan konsultasi pertanahan lainnya juga bisa langsung datang ke Kantah. 

Adapun layanan yang dapat dimanfaatkan masyarakat dalam libur panjang ini adalah penerimaan berkas layanan pertanahan dan penyerahan produk layanan yang diajukan oleh pemilik secara langsung tanpa melalui kuasa.

Baca Juga: Ingin Membuat Sertifikat Tanah BPN serta PTSL? Pahami Cara, Syarat, dan Biayanya Ini

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×