Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah menyampaikan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester II tahun 2024. Salah satu yang diperiksa terkait belanja subsidi pupuk.
BPK dalam laporannya menemukan terdapat pemborosan belanja subsidi pupuk pemerintah selama tahun 2020 sampai dengan tahun 2022 sebesar Rp2,92 triliun.
"Di antaranya sebesar Rp2,83 triliun karena pengalokasian pupuk urea bersubsidi oleh PT Pupuk Indonesia belum sepenuhnya mempertimbangkan kapasitas produksi operasional masing-masing anak perusahaan produsen pupuk," tulis BPK dalam IHPS Semester II-2024 dikutip Rabu (28/5).
BPK menyebut, kebijakan alokasi produksi pupuk bersubsidi masih dititikberatkan pada produsen dengan biaya produksi paling tinggi. Sedangkan produsen dengan biaya produksi paling rendah lebih diprioritaskan untuk produksi pupuk nonsubsidi.
Baca Juga: Pupuk Indonesia Tegaskan Kolaborasi Energi dan Industri Pupuk Kunci Ketahanan Pangan
Selain itu, hasil perbandingan antara alokasi pada kontrak dengan rata-rata tertimbang kapasitas operasional menunjukkan bahwa pembagian alokasi produksi pupuk bersubsidi belum sepenuhnya mempertimbangkan kapasitas produksi masing-masing produsen pupuk.
"BPK merekomendasikan kepada Dewan Komisaris PT Pupuk Indonesia agar memberikan peringatan dan arahan kepada Direktur Utama dan Direktur Pemasaran PT Pupuk Indonesia yang tidak cermat, melanggar tata kelola yang sehat, dan kurang mempertimbangkan efisiensi dalam penetapan alokasi pupuk bersubsidi kepada anak perusahaan," ujar BPK.
Menanggapi hal tersebut, VP Komunikasi Korporat Pupuk Indonesia, Cindy Systiarani Galuhchandri mengatakan, selama ini Pupuk Indonesia menjalankan langkah-langkah transformasi untuk meningkatkan efisiensi dan pelaksanaan tata kelola perusahaan yang baik.
Baca Juga: Pupuk Indonesia Buka Suara Soal Dugaan Korupsi Rp 8,3 Triliun
Perseroan telah melakukan digitalisasi, revitalisasi pabrik, dan modernisasi fasilitas produksi untuk memastikan keberlanjutan pabrik.
"Sebagai BUMN yang patuh pada aturan keuangan negara, kami akan melaksanakan rekomendasi BPK yang tertuang dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2024," ujar Cindy saat dihubungi Kontan, Rabu (28/5).
Ke depan, Pupuk Indonesia akan semakin mengakselerasi transformasi dan memastikan kebijakan yang dilaksanakan perusahaan menjunjung tinggi prinsip efisiensi dan efektivitas.
Baca Juga: Tumbuh 30%, Pupuk Indonesia Salurkan 1,7 Juta Ton Pupuk Bersubsidi di Kuartal I-2025
Selanjutnya: Danantara, INA, dan Eramet Teken MoU, Jajaki Hilirisasi Industri Nikel di Indonesia
Menarik Dibaca: Dividen Nusa Raya Cipta (NRCA) Berikan Potensi Yield Hampir 6,5%
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News