Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Putri Werdiningsih
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Realisasi Penyaluran pupuk bersubsidi oleh PT Pupuk Indonesia (Persero) mencapai 6,7 juta ton per 30 November 2024.
Direktur Utama Pupuk Indonesia, Rahmad Pribadi mengatakan jumlah itu telah mencapai 88,9% dari total kontrak penyaluran pupuk dengan pemerintah sebesar 7,54 juta ton.
"Kalau berdasarkan kontrak ini sudah mencapai 88,9%, sehingga di akhir tahun 7,5 juta ton ini bisa kita pastikan akan tercapai 100%," katanya dalam Rapat Kerja Bersama Komisi VI DPR RI, Senin (2/12).
Baca Juga: Masuk Musim Tanam, Pupuk Indonesia Sudah Salurkan 6,6 Juta Ton Pupuk Bersubsidi
Rahmad mengatakan memang ada perbedaan kontrak pemerintah secara riil dengan alokasi pupuk subsidi di tahun 2024 sesuai dengan Keputusan Menteri Pertanian (Kepmentan) No 249 Tahun 2024. Jika sesuai dengan aturan yang terbit pada April lalu, alokasi pupuk subsidi sebetulnya sebesar 9,55 juta ton.
Namun, dia menegaskan pemerintah pada tahun ini hanya melakukan kontrak dengan Pupuk Indonesia sebesar 7,54 juta ton. Sehingga kuota tersebut yang secara rill disalurkan kepada petani penerima manfaat.
"Sebetunya batasan dari penyaluran kami beserta distributor bukan dengan Kementan, tapi kontrak kita dengan pemerintah. Kontrak kami dengan pemerintah dibatasi 7,54 juta ton," imbuhnya.
Perbedaan jumlah pupuk subsidi antara kontrak pemerintah dan Kepmentan turut merubah alokasi penyaluran jenis pupuk subsidi ke petani. Data Pupuk Indonesia merinci berdasarkan addendum kontrak sebesar 7,5 juta ton ini terdiri dari pupuk organik sebesar 500 ribu ton, NPK sebesar 3,4 juta ton dan pupuk urea sebesar 3,6 juta ton.
Sementara berdasarkan dengan Kepmentan 249 Tahun 2024 alokasi pupuk sebesar 9,5 juta ton terdiri dari pupuk organik sebesar 500 ribu ton, pupuk NPK sebesar 4,4 juta ton dan pupuk urea sebesar 4,6 juta ton. Sebelumnya, alokasi pupuk diputuskan menjadi 9,5 juta oleh Presiden ke-7 Joko Widodo di tahun terakhir pemerintahannya. Jumlah itu bertambah dari kuota sebelumnya yang hanya 4,7 juta ton.
Baca Juga: Pemerintah Bakal Langsung Salurkan 9,55 Juta Ton Pupuk Subsidi ke Petani Tahun Depan
Kepmentan 249/2024 juga menetapkan bahwa pupuk bersubsidi diperuntukkan bagi petani yang melakukan usaha tani subsektor tanaman pangan (padi, jagung, dan kedelai), hortikultura (cabai, bawang merah, dan bawang putih), dan/atau perkebunan (tebu rakyat, kakao, dan kopi) dengan luas lahan yang diusahakan maksimal 2 hektar.
Bagi petani yang ingin mendapatkan alokasi pupuk bersubsidi telah diatur pula dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 01 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Permentan Nomor 10 Tahun 20 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Beraubsidi Sektor Pertanian.
Pada pasal 3 ayat 5 beleid itu ditetapkan bahwa petani yang mendapatkan pupuk bersubsidiharus tergabung dalam Kelompok Tani dan terdaftar dalam elektronik rencana definitif kebutuhan kelompok (e- RDKK).
Dalam aturan anyar ini, e-RDKK dapat dievaluasi 4 bulan sekali pada tahun berjalan. Artinya, petani yang belum mendapatkan alokasi bisa menginput pada proses pendaftaran di 4 bulan selanjutnya untuk mendapatkan subsidi pupuk.
Tak hanya itu, pada Kepmentan 249/2024 ditetapkan pula harga eceran tertinggi pupuk bersubsidi tahun anggaran 2024. Terdiri dari Pupuk Urea Rp 2.250 per kilogram, Pupuk NPK Rp 2.300 per kilogram, Pupuk NPK Formula Khusus Rp 3.300 per kilogram, dan Pupuk Organik Rp 800 per kilogram.
Selanjutnya: Harga Pangan NTB : Bawang Merah dan Jagung Naik, Senin (1/12)
Menarik Dibaca: Ini Kualitas Keyboard dari Keychron Indonesia
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News