Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Tri Sulistiowati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah menyampaikan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester II tahun 2024. Salah satu yang diperiksa terkait belanja subsidi pupuk.
BPK dalam laporannya menemukan terdapat pemborosan belanja subsidi pupuk pemerintah selama tahun 2020 sampai dengan tahun 2022 sebesar Rp 2,92 triliun.
"Diantaranya sebesar Rp2,83 triliun karena pengalokasian pupuk urea bersubsidi oleh PT Pupuk Indonesia belum sepenuhnya mempertimbangkan kapasitas produksi operasional masing-masing anak perusahaan produsen pupuk," tulis BPK dalam IHPS Semester II-2024 dikutip Rabu (28/5).
Baca Juga: Link Resmi Pengumuman SNBT 2025 dan 44 Link Mirror Alternatif
BPK menyebut, kebijakan alokasi produksi pupuk bersubsidi masih dititikberatkan pada produsen dengan biaya produksi paling tinggi. Sedangkan produsen dengan biaya produksi paling rendah lebih diprioritaskan untuk produksi pupuk nonsubsidi.
Selain itu, hasil perbandingan antara alokasi pada kontrak dengan rata-rata tertimbang kapasitas operasional menunjukkan bahwa pembagian alokasi produksi pupuk bersubsidi belum sepenuhnya mempertimbangkan kapasitas produksi masingu0002-masing produsen pupuk.
"BPK merekomendasikan kepada Dewan Komisaris PT Pupuk Indonesia agar memberikan peringatan dan arahan kepada Direktur Utama dan Direktur Pemasaran PT Pupuk Indonesia yang tidak cermat, melanggar tata kelola yang sehat, dan kurang mempertimbangkan efisiensi dalam penetapan alokasi pupuk bersubsidi kepada anak perusahaan," ujar BPK.
Baca Juga: Pupuk Indonesia Gelar Tebus Bersama di Lampung Tengah, Dorong Penebusan Pupuk Subsidi
Selanjutnya: Besok Kamis (29/5) Hari Kenaikan Yesus Kristus, Ini 30 Contoh Ucapan Perayaan
Menarik Dibaca: Promo McD PaNas 2 + McFlurry Oreo Rp 34.000-an Saja, Hanya 28 Mei 2025
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News