kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

BPK temukan masalah senilai Rp 30,87 T di APBN


Selasa, 02 Desember 2014 / 15:22 WIB
BPK temukan masalah senilai Rp 30,87 T di APBN
Paus Fransiskus Pulangkan Bekas Ajudan Benediktus XVI ke Jerman


Reporter: Agus Triyono | Editor: Uji Agung Santosa

JAKARTA. Pengelolaan uang negara sampai dengan tahun 2014 ini masih juga belum membaik. Meskipun jumlah kementerian dan lembaga yang mendapatkan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) semakin hari semakin meningkat, peningkatan tersebut belum banyak mempengaruhi kualitas penggunaan anggaran negara.

Kondisi ini salah satunya bisa dilihat dari hasil iktisar pemeriksaan BPK terhadap pengelolaan keuangan negara oleh pemerintah pada sepanjang semester I 2014 kemarin. Berdasarkan laporan tersebut, BPK masih menemukan 14.854 kasus dalam pengelolaan keuangan negara.

Tidak tanggung- tanggung, nilai uang negara yang dinilai berkasus oleh BPK mencapai Rp 30,87 triliun. Ketua BPK Harry Azhar Azis mengatakan, kasus- kasus tersebut terjadi akibat dua faktor. Pertama, ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang jumlah kasusnya mencapai 8. 323 kasus. "Kedua, kasus lainnya yang dipicu oleh kelemahan sistem, jumlahnya mencapai 6.531 kasus," kata Harry di Jakarta Selasa (2/12).

Harry mengatakan, dari jumlah 14. 854 kasus tersebut, BPK menemukan 4.900 kasus pengelolaan keuangan negara yang tidak sesuai ketentuan perundang- undangan dan berpotensi merugikan keuangan negara sampai dengan Rp 25,74 triliun. Selain temuan ketidakpatuhan dalam pengelolaan uang negara tersebut, BPK juga menemukan kasus- kasus pengelolaan keuangan negara negara lain, salah satunya pemborosan penggunaan uang negara dan kesalahan administrasi.

"Kasus untuk kelemahan administrasi mencapai 2.802 dan ketidakhematan, ketidakefesienan mencapai 621 kasus yang nilainya mencapai Rp 5,13 triliun

Harry mengatakan, atas temuan tersebut, BPK memberikan beberapa rekomendasi perbaikan kepada pemerintah. Rekomendasi pertama, yang berkaitan dengan ketidakpatuhan pengelolaan keuangan negara terhadap peraturan perundang- undangan, adalah penyerahan aset atau penyetoran uang ke kas negara.

Sedangkan rekomendasi kedua, berkiatan dengan pemborosan, BPK merekomendasikan agar pemerintah segera memperbaiki sistem pengendalian internal, tindakan administratif dan tindakan perbaikan lainnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×