kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.602.000   -2.000   -0,08%
  • USD/IDR 17.678   51,00   0,29%
  • IDX 6.478   -63,06   -0,96%
  • KOMPAS100 858   -0,07   -0,01%
  • LQ45 652   2,69   0,41%
  • ISSI 223   -3,77   -1,66%
  • IDX30 363   1,40   0,39%
  • IDXHIDIV20 453   3,74   0,83%
  • IDX80 98   0,20   0,21%
  • IDXV30 125   0,02   0,02%
  • IDXQ30 117   1,05   0,90%

JK bantah wacana penggabungan BPK dan BPKP


Jumat, 14 November 2014 / 15:17 WIB
ILUSTRASI. Suasana kantor pusat PT. Unilever Indonesia Tbk (UNVR) di Tangerang Selatan, Kamis (28/7/2022). FOTO: KONTAN/Baihaki


Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) membantah akan menyatukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Menurutnya, meskipun sama-sama lembaga auditor namun keduanya memiliki fungsi yang berbeda. "BPKP berfungsi menjadi auditor internal pemerintah, sementara BPK bersifat eksternal," ujar JK, di Istana Wakil Presiden, Jumat (14/11).

Sebelumnya, isu penggabungan dua lembaga ini dihembuskan oleh ketua BPK Harry Azhar Azis. Menurut Harry, jika dilihat dari dasar hukum pembentuknya, keadaan BPK jauh lebih kuat dibandingkan BPKP. Sementara fungsi keduanya sama, yakni lembaga auditor.

Hal itu terlihat dari tanggung jawab keduanya. Jika BPKP bertanggung jawab terhadap Presiden, sementara BPK bertanggung jawab terhadap parlemen. 

Keberadaan BPK didasari oleh Undang-undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK. Sedangkan BPKP berada di bawah kekuasaan Presiden, melalui keputusan Presiden (Keppres) Nomor 31 tahun 1983 tanggal 30 Mei 1983, dan Keppres nomor 103 tahun 2001 tentang kedudukan, tugas, fungsi, kewenangan, susunan organisasi, dan tata kerja lembaga pemerintah non departemen.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
HUTKONTAN30
Kontan Academy
CFO Lens Winning Sales Proposal

[X]
×