kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.313.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

BPK resmi terima LKPP Tahun 2019 untuk diperiksa


Senin, 30 Maret 2020 / 14:16 WIB
BPK resmi terima LKPP Tahun 2019 untuk diperiksa
ILUSTRASI. Ilustrasi lima anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Pius Lustrilanang, Daniel Lumban Tobing, Hendra Susanto, Achsanul Qosasi dan Harry Azhar Azis


Reporter: Grace Olivia | Editor: Anna Suci Perwitasari

Seperti diketahui, LKPP merupakan bentuk pertanggungjawaban Pemerintah Pusat atas pelaksanaan APBN, yang merupakan konsolidasi dari 87 LKKL dan 1 Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara (LKBUN). Dengan demikian kualitas pertanggungjawaban pelaksanaan APBN Pemerintah Pusat ditentukan oleh kesesuaian LKKL dan LKBUN dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP).

Namun selain tepat waktu, Agung menyampaikan bahwa materi LKPP seharusnya juga telah memasukkan seluruh komponen penting yang disajikan dalam laporan keuangan, seperti hasil penilaian kembali barang milik negara (revaluasi aset). Menurutnya, masih ada kelemahan dalam penyajian LKPP yang perlu ditindaklanjuti oleh pemerintah, di antaranya terkait dengan revaluasi aset tersebut. 

Baca Juga: LKPP dorong lembaga perbaiki kualitas pengadaan barang dan jasa

Adapun dalam rangka memberikan informasi yang lebih utuh mengenai tata kelola keuangan negara, hasil pemeriksaan LKPP tahun ini juga akan dilengkapi dengan tambahan dua suplemen. Pertama, review  atas desentralisasi fiskal (fiscal decentralization) untuk mengukur tingkat kemandirian fiskal daerah. 

Kedua, review kesinambungan fiskal (fiscal sustainability) untuk mengukur tingkat ketahanan dan keberlangsungan (going cocern) atas tata kelola fiskal.




TERBARU

[X]
×