Reporter: Grace Olivia | Editor: Anna Suci Perwitasari
Seperti diketahui, LKPP merupakan bentuk pertanggungjawaban Pemerintah Pusat atas pelaksanaan APBN, yang merupakan konsolidasi dari 87 LKKL dan 1 Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara (LKBUN). Dengan demikian kualitas pertanggungjawaban pelaksanaan APBN Pemerintah Pusat ditentukan oleh kesesuaian LKKL dan LKBUN dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP).
Namun selain tepat waktu, Agung menyampaikan bahwa materi LKPP seharusnya juga telah memasukkan seluruh komponen penting yang disajikan dalam laporan keuangan, seperti hasil penilaian kembali barang milik negara (revaluasi aset). Menurutnya, masih ada kelemahan dalam penyajian LKPP yang perlu ditindaklanjuti oleh pemerintah, di antaranya terkait dengan revaluasi aset tersebut.
Baca Juga: LKPP dorong lembaga perbaiki kualitas pengadaan barang dan jasa
Adapun dalam rangka memberikan informasi yang lebih utuh mengenai tata kelola keuangan negara, hasil pemeriksaan LKPP tahun ini juga akan dilengkapi dengan tambahan dua suplemen. Pertama, review atas desentralisasi fiskal (fiscal decentralization) untuk mengukur tingkat kemandirian fiskal daerah.
Kedua, review kesinambungan fiskal (fiscal sustainability) untuk mengukur tingkat ketahanan dan keberlangsungan (going cocern) atas tata kelola fiskal.