kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

BPK : 41 Kementerian/Lembaga belum setor PNBP Rp 368,97 miliar ke kas Negara


Rabu, 01 Juni 2011 / 18:40 WIB
BPK : 41 Kementerian/Lembaga belum setor PNBP Rp 368,97 miliar ke kas Negara
ILUSTRASI. Pemain sepakbola Barcelona Lionel Messi melakukan selebrasi setelah mencetak gol ketiga melawan Napoli yang kemudian ditolak setelah tinjauan asisten wasit video (VAR), saat pertandingan Liga Champions berlanjut di tempat tertutup menyusul penyebaran peny


Reporter: Yudho Winarto |

JAKARTA. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) di 41 Kementerian/Lembaga (K/L) senilai Rp 368,97 miliar belum disetorkan ke kas negara.

Ketua BPK, Hadi Purnomo juga menyebutkan dana sebesar Rp 213,75 miliar digunakan langsung di luar mekanisme Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN). "Ini terkait ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan," katanya alam sambutan penyampaian Laporan Hasil Pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) di Istana Negara, Rabu (1/6).

Inilah permasalahan yang mempengaruhi peringkat LKPP 2010 yang juga belum beranjak yakni tetap Wajar Dengan Pengecualian (WDP). Di samping itu, ada empat permasalahan lainnya menyangkut peraturan perundang-undangan.

Pertama, BPK menemukan penagihan PBB Migas sebesar Rp19,30 triliun tidak sesuai Undang-Undang PBB dan penetapannya tidak menggunakan data yang valid.

Kedua, penyelesaian Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar Rp11,28 triliun tidak menggunakan mekanisme sesuai UU PPN.

Ketiga pengalokasian dana penyesuaian tidak berdasarkan kriteria dan aturan yang jelas.

Keempat realisasi belanja barang di 44 K/L sebesar Rp 110,48 miliar dan US$ 63.450 tidak dilaksanakan kegiatannya, dibayar ganda, tidak sesuai dan tidak didukung bukti pertanggungjawabannya.

Lanjut Hadi, BPK merekomendasikan antara lain pertama memperbaiki mekanisme penagihan dan penetapan objek PBB Migas sesuai UU PBB dan UU Migas. Kedua menerapkan mekanisme penyelesaian PPB DTP sesuai UU PPN.

Ketiga menerapkan sanksi atas keterlambatan penyetoran PNBP dan keempat mengkaji kembali mekanisme pelaksanaan dan pertanggungjawaban kegiatan perjalanan dinas. "Khusus untuk pengalokasian dana penyesuaian, DPR dan Pemerintah perlu membuat aturan dan kriteria yang jelas mengenai penentuan alokasi dana penyesuaian," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×