kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Laporan keuangan pemerintah pusat dapat opini wajar dengan pengecualian


Selasa, 31 Mei 2011 / 10:46 WIB
Laporan keuangan pemerintah pusat dapat opini wajar dengan pengecualian
ILUSTRASI. Phil Schiller, Senior Vice President of Worldwide Marketing Apple saat memperkenalkan lini iPhone 11 Pro di gelaran Apple event di Cupertino, California, AS, 10 September 2019. REUTERS/Stephen Lam/File Photo.


Reporter: Irma Yani | Editor: Edy Can

JAKARTA. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memberikan opini wajar dengan pengecualian (WDP) untuk laporan keuangan pemerintah pusat (LKPP) 2010. Ketua BPK Hadi Poernomo mengatakan, opini untuk LKPP 2010 ini sama dengan opini yang diberikan atas LKPP 2009.

Hadi mengatakan, opini LKPP ini sejalan dengan kualitas laporan keuangan bendahara umum dan laporan keuangan kementerian/lembaga (LKKL). "Ini merupakan hasil kerja keras pemerintah untuk menjaga kualitas," katanya dalam rapat paripurna penyampaian LKPP 2010, Selasa (31/5).

Ia menuturkan, opini atas LKKL yang merupakan elemen utama LKPP menunjukan kemajuan yang signifikan. Pasalnya, ia memaparkan, jumlah kementerian/lembaga yang memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) telah meningkat dengan pesat dari 35 K/L pada tahun 2008, menjadi 45 K/L pada tahun 2009, dan sebanyak 53 K/L pada 2010. "Sedangkan LKBUN tahun 2010 yang untuk pertama kalinya diberikan opini langsung mendapatkan opini WDP," paparnya.

Selain itu, menurutnya, pemerintah juga telah memenuhi sebagian besar pemenuhan kriteria transparansi fiskal yang dikeluarkan International Monetery Fund (IMF). "Hasil review pada tahun 2010 menunjukan dari 45 kriteria yang ditetapkan, 20 kriteria sudah terpenuhi, 24 kriteria belum sepenuhnya terpenuhi, dan satu kriteria belum terpenuhi," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×