Reporter: Irma Yani | Editor: Cipta Wahyana
JAKARTA. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengaku belum menyampaikan permohonan kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk melakukan audit atas divestasi 7% saham PT Newmont Nusa Tenggara (NTT) oleh pemerintah pusat.
Anggota DPR RI Komisi XI Nusron Wahid memaparkan, pihaknya masih menunggu sikap Menteri Keuangan pada rapat kerja dengan Kementerian Keuangan, Rabu ini (1/6). "Kita belum sampaikan, tergantung pembahasan antara pemerintah dan Komisi XI besok," paparnya, Selasa (31/5).
Menurutnya, sikap Menteri Keuangan Agus Martowardojo akan menjadi bahan pertimbangan DPR perlu atau tidaknya BPK melakukan audit atas pembelian saham Newmont yang menggunakan anggaran PT Pusat Investasi Pemerintah (PIP) senilai US$ 246,8 juta itu. Jika pada pembahasan raker Menkeu masih bersikukuh dengan keyakinan dan dasar pertimbangan untuk membeli saham Newmont dengan anggaran PIP, pihaknya akan mengajukan agar BPK mengaudit anggaran yang dipakai itu.
Sebaliknya, jika Menkeu mau menyelesaikan persoalan ini dengan meminta persetujuan DPR untuk pembelian saham Newmont, pihaknya berjanji akan berunding dan mempertimbangkan hal tersebut. "Kalau Menkeu bersikukuh pada pandangannya dan ternyata tidak terjadi pemenuhan atau salah kebijakan, semua transaksi yang sudah dilakukan akan kami minta dihentikan," paparnya.
Ia menilai, Menteri Keuangan hanya mengacu pada pasal 1 dan pasal 7 UU No.1/2004 tentang Perbendaharaan Negara sebagai payung hukum pembelian saham Newmont dengan menggunakan anggaran PIP.
Sementara, menurut Nusron, anggaran PIP termasuk kekayaan negara yang tidak dipisahkan. Nah, pasal 45 ayat 2 UU itu menegaskan, pemindahtanganan barang milik negara/daerah yang dilakukan dengan cara dijual, dipertukarkan, dihibahkan, atau disertakan sebagai modal pemerintah harus mendapatkan persetujuan dari DPR atau DPRD.
Pasa 46 juga menyebut, pemindahtanganan aset negara berupa tanah, bangunan, dan/atau bentuk lain yang bernilai lebih dari Rp 100 miliar juga harus memperoleh bersetujuan DPR.
Selanjutnya, pasal 68 ayat 2 menyebutkan, kekayaan badan layanan umum (BLU) merupakan kekayaan negara/daerah yang tidak dipisahkan serta dikelola dan dimanfaatkan sepenuhnya untuk menyelenggarakan kegiatan BLU yang bersangkutan. Lalu, pada pasal 69 ayat 2 dan 3 dijelaskan, rencana kerja dan anggaran serta laporan keuangan dan kinerja BLU disusun dan disajikan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari rencana kerja dan anggaran serta laporan keuangan dan kinerja Kementerian Negara/Lembaga/pemerintah daerah.
"Dana yang dikelola PIP adalah untuk kepentingan infrastruktur. Memang, pembelian saham termasuk investasi, tapi itu di luar infrastruktur. Ini termasuk penyalahgunaan keuangan negara jika benar dilakukan. Karena itu, kami mengusulkan agar BPK mengaudit," terangnya.
Sementara itu, Ketua BPK Hadi Poernomo mengaku, hingga saat ini, pihaknya belum mendapatkan permintaan untuk melakukan audit terhadap pembelian 7% saham Newmont yang dilakukan Kementerian Keuangan. Namun, Hadi menyatakan siap melakukan audit jika diminta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News