kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

BPJS Kesehatan soal fraud program JKN: Kami sudah melakukan upaya pencegahan


Rabu, 31 Juli 2019 / 15:17 WIB
BPJS Kesehatan soal fraud program JKN: Kami sudah melakukan upaya pencegahan


Reporter: Tedy Gumilar | Editor: Tedy Gumilar

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menyebut pihaknya sudah melakukan upaya pencegahan kecurangan (fraud) di program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Upaya pencegahan ini, kata Iqbal Anas Ma'ruf sudah dilakukan sejak lama.

Pedomannya adalah Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No. 36/2015 tentang Pencegahan Fraud Dalam Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Pada Sistem Jaminan Sosial Nasional.

Baca Juga: Ada indikasi fraud, pemerintah minta BPJS Kesehatan perbaiki sistem JKN

Kepala Humas BPJS Kesehatan itu menyebut, dalam Peraturan Presiden No. 82/2018 tentang Jaminan Kesehatan juga diamanatkan soal upaya pencegahan fraud dalam program JKN.

BPJS sendiri sudah menelurkan Peraturan BPJS No 7/2016 tentang Sistem Pencegahan Fraud Dalam Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan. Peraturan ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2017.

"BPJS Kesehatan juga sudah membentuk tim pencegahan kecurangan yang ada di kantor cabang sampai pusat," kata Iqbal kepada KONTAN, Rabu (31/7).

Baca Juga: Catat, ini daftar tindakan kecurangan alias fraud dalam pelaksanaan program JKN

BPJS Kesehatan juga memiliki sistem deteksi fraud. Diantaranya dengan mengamati prilaku rumahsakit dalam mengajukan klaim. 

"Misalnya, kok rumahsakit ini selalu klaim menggunakan coding tertentu," imbuhnya.

Tidak bisa bergerak sendirian

Namun, untuk membuktikan dugaan fraud BPJS Kesehatan tidak bisa bergerak sendiri. 

Melainkan menggandeng dinas kesehatan setempat, organisasi profesi dan perhimpunan rumahsakit.

Jika terbukti melakukan fraud, klaim yang diajukan akan ditolak.

"Kami selalu melakukan audit klaim tagihan yang sudah dibayarkan. Kalau terbukti fraud, kami akan minta dikembalikan tagihannya," tukas Iqbal.

Sanksi tegas diberikan kepada rumahsakit yang melakukan fraud juga. 

Atas pelanggaran lain rumahsakit bisa diberikan peringatan hingga tiga kali. 

Tapi jika menyangkut fraud, peringatannya hanya sekali. Rumahsakit itu juga bisa langsung diputus kontrak kerjasamanya dengan BPJS Kesehatan.

Baca Juga: Sri Mulyani: Kemenkeu tidak mau terus menjadi penambal defisit BPJS Kesehatan

Iqbal mengakui, kasus fraud dalam program JKN memang berkontribusi terhadap defisit BPJS Kesehatan.

Namun, berdasarkan temuan BPJS Kesehatan selama ini, nilainya tidak signifikan. "Jumlahnya tidak sebanyak yang kita bayangkan," kata Iqbal.

Cuma, ia sulit untuk menyebut nilai pasti kontribusi fraud dalam defisit BPJS Kesehatan.

Karena pembuktiannya tidak mudah dan BPJS tidak bisa melakukannya secara sepihak.

Lantas, apa penyebab utama defisit BPJS Kesehatan?

Baca Juga: BPJS Kesehatan Kesulitan Membayar Tagihan, tapi Emiten Terus Tambah Rumahsakit

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×