Reporter: Tedy Gumilar | Editor: Tedy Gumilar
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menyebut pihaknya sudah melakukan upaya pencegahan kecurangan (fraud) di program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Upaya pencegahan ini, kata Iqbal Anas Ma'ruf sudah dilakukan sejak lama.
Pedomannya adalah Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No. 36/2015 tentang Pencegahan Fraud Dalam Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Pada Sistem Jaminan Sosial Nasional.
Baca Juga: Ada indikasi fraud, pemerintah minta BPJS Kesehatan perbaiki sistem JKN
Kepala Humas BPJS Kesehatan itu menyebut, dalam Peraturan Presiden No. 82/2018 tentang Jaminan Kesehatan juga diamanatkan soal upaya pencegahan fraud dalam program JKN.
BPJS sendiri sudah menelurkan Peraturan BPJS No 7/2016 tentang Sistem Pencegahan Fraud Dalam Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan. Peraturan ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2017.
"BPJS Kesehatan juga sudah membentuk tim pencegahan kecurangan yang ada di kantor cabang sampai pusat," kata Iqbal kepada KONTAN, Rabu (31/7).
Baca Juga: Catat, ini daftar tindakan kecurangan alias fraud dalam pelaksanaan program JKN
BPJS Kesehatan juga memiliki sistem deteksi fraud. Diantaranya dengan mengamati prilaku rumahsakit dalam mengajukan klaim.
"Misalnya, kok rumahsakit ini selalu klaim menggunakan coding tertentu," imbuhnya.
Tidak bisa bergerak sendirian