kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.874.000   -21.000   -1,11%
  • USD/IDR 16.354   0,00   0,00%
  • IDX 7.176   -23,15   -0,32%
  • KOMPAS100 1.044   -7,03   -0,67%
  • LQ45 815   -3,41   -0,42%
  • ISSI 226   -0,18   -0,08%
  • IDX30 426   -2,13   -0,50%
  • IDXHIDIV20 508   0,07   0,01%
  • IDX80 118   -0,55   -0,47%
  • IDXV30 121   0,13   0,11%
  • IDXQ30 139   -0,23   -0,17%

BPJS Kesehatan soal fraud program JKN: Kami sudah melakukan upaya pencegahan


Rabu, 31 Juli 2019 / 15:17 WIB
BPJS Kesehatan soal fraud program JKN: Kami sudah melakukan upaya pencegahan


Reporter: Tedy Gumilar | Editor: Tedy Gumilar

Namun, untuk membuktikan dugaan fraud BPJS Kesehatan tidak bisa bergerak sendiri. 

Melainkan menggandeng dinas kesehatan setempat, organisasi profesi dan perhimpunan rumahsakit.

Jika terbukti melakukan fraud, klaim yang diajukan akan ditolak.

"Kami selalu melakukan audit klaim tagihan yang sudah dibayarkan. Kalau terbukti fraud, kami akan minta dikembalikan tagihannya," tukas Iqbal.

Sanksi tegas diberikan kepada rumahsakit yang melakukan fraud juga. 

Atas pelanggaran lain rumahsakit bisa diberikan peringatan hingga tiga kali. 

Tapi jika menyangkut fraud, peringatannya hanya sekali. Rumahsakit itu juga bisa langsung diputus kontrak kerjasamanya dengan BPJS Kesehatan.

Baca Juga: Sri Mulyani: Kemenkeu tidak mau terus menjadi penambal defisit BPJS Kesehatan

Iqbal mengakui, kasus fraud dalam program JKN memang berkontribusi terhadap defisit BPJS Kesehatan.

Namun, berdasarkan temuan BPJS Kesehatan selama ini, nilainya tidak signifikan. "Jumlahnya tidak sebanyak yang kita bayangkan," kata Iqbal.

Cuma, ia sulit untuk menyebut nilai pasti kontribusi fraud dalam defisit BPJS Kesehatan.

Karena pembuktiannya tidak mudah dan BPJS tidak bisa melakukannya secara sepihak.

Lantas, apa penyebab utama defisit BPJS Kesehatan?

Baca Juga: BPJS Kesehatan Kesulitan Membayar Tagihan, tapi Emiten Terus Tambah Rumahsakit

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×