kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

BPJH Sebut 30 Lembaga Pemeriksa Halal Siap Beroperasi


Kamis, 27 Oktober 2022 / 14:18 WIB
BPJH Sebut 30 Lembaga Pemeriksa Halal Siap Beroperasi
Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH Kemenag) M Aqil Irham. BPJH Sebut 30 Lembaga Pemeriksa Halal Siap Beroperasi.


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Muhammad Aqil Irham menyatakan 30 Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) siap beroperasi. Dari jumlah tersebut, tujuh di antaranya berasal dari Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN).

"Alhamdulillah dalam satu tahun BPJPH telah menambah LPH. Semula hanya tiga lembaga, menjadi 30 LPH. Bahkan tujuh di antaranya berasal dari PTKIN," ungkap Aqil Irham saat menyerahkan sertifikat akreditasi kepada 19 LPH baru, Rabu (26/10).

Aqil mengatakan, pada April 2022, BPJPH juga telah menyerahkan sertifikat akreditasi kepada delapan LPH. Ia menyebut, per April 2022, Indonesia sudah mempunyai 11 LPH. Lalu, pada hari ini BPJPH menyerahkan lagi sertifikat akreditasi bagi 19 LPH baru.

Baca Juga: Lakukan Transformasi Sistem Sertifikasi Halal Secara Digital, Momofin Gandeng Halalin

"Jadi alhamdulillah saat ini total jumlah LPH yang siap beroperasi sebanyak 30 lembaga. Ini sesuai target kita dalam rangka percepatan sertifikasi halal," ujar Aqil.

Aqil menegaskan pentingnya peran LPH dalam proses sertifikasi halal. Menurutnya, pemberlakuan kewajiban bersertifikat halal bagi produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di Indonesia sejak 17 Oktober 2019. 

Serta target 10 juta produk bersertifikat halal di tahun 2022 menuntut ketersediaan sejumlah perangkat pendukung yang harus dipenuhi. Aqil berharap keberadaan 30 LPH dapat mempercepat pencapaian target sertifikasi halal.

"Di antaranya adalah ketersediaan LPH dengan auditor halalnya dan laboratorium-laboratorium yang siap untuk melakukan pengujian produk halal,” ucap Aqil.

Baca Juga: BPJPH Optimis Indonesia Jadi Pusat Industri Halal Dunia pada 2024

Plt. Kepala Pusat Kerja Sama dan Standarisasi BPJPH Sidik Sisdiyanto menambahkan, sebagai upaya akselerasi pembentukan LPH, BPJPH juga menjalin kerja sama dengan 58 Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN). 

"Tujuh di antaranya turut mendapatkan sertifikat akreditasi LPH hari ini," paparnya.

Adapun, tujuh LPH baru yang berasal dari PTKIN yaitu LPH UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, LPH UIN Sunan Gunung Djati Bandung, LPH UIN Raden Fatah Palembang, LPH UIN Sultan Thaha Jambi, LPH IAIN Palangka Raya, LPH UIN Walisongo Semarang, dan LPH UIN Maulana Malik Ibrahim Malang.

"Kita juga telah memiliki 284 calon auditor halal berasal dari 41 PTKIN dengan latar belakang kimia, biologi, teknologi pangan, serta bidang keilmuan lainnya sebagaimana ditetapkan dalam regulasi," terang Sidik.

Sebagai informasi, berikut daftar 19 LPH yang menerima sertifikat akreditasi :  

  1. Balai Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri Kementerian Perindustrian Ambon;
  2. UIN Sunan Gunung Djati Bandung;
  3. Balai Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri, Kementerian Perindustrian Banjarmasin;
  4. Quality Syariah Banten;
  5. Global Halal Indonesia;
  6. Institut Pertanian Bogor;
  7. Balai Besar Kulit, Karet dan Plastik Kementerian Perindustrian Yogyakarta;
  8. UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta;
  9. Mujahidin;
  10.  Equitrust Lab;
  11. Yayasan Baslan Hugo Trea;
  12. Yayasan Rumah Sakit Islam (YARSI);
  13. UIN Sulthan Thaha Syaifuddin (SUTHA) Jambi;
  14. Balai Besar Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri Hasil Perkebunan, Mineral Logam dan Maritim Makassar;
  15. UIN Maulana Malik Ibrahim Malang;
  16. IAIN Palangka Raya;
  17. UIN Raden Fatah Palembang;
  18. UIN Walisongo Semarang.
  19. Universitas Syiah Kuala Aceh.

Baca Juga: BPJPH Kemenag Telah Terbitkan 10 Ribu Lebih Sertifikat Halal Self Declare

Seperti diketahui, berdasarkan UU Nomor 33 tahun 2014, terdapat tiga aktor utama dalam penyelenggaraan jaminan produk halal di Indonesia. Pertama, BPJPH sebagai regulator sekaligus penerbit sertifikat. Kedua, LPH sebagai pemeriksa kehalalan produk. Ketiga, Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) sebagai pihak yang berwenang menetapkan kehalalan produk. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×