kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.294.000   -9.000   -0,39%
  • USD/IDR 16.585   5,00   0,03%
  • IDX 8.258   6,92   0,08%
  • KOMPAS100 1.128   -3,16   -0,28%
  • LQ45 794   -6,53   -0,82%
  • ISSI 295   3,34   1,15%
  • IDX30 415   -3,30   -0,79%
  • IDXHIDIV20 467   -5,39   -1,14%
  • IDX80 124   -0,60   -0,48%
  • IDXV30 134   -0,53   -0,39%
  • IDXQ30 130   -1,48   -1,13%

Surya Darmadi Berniat Hibahkan Aset Senilai Rp 10 Triliun ke Danantara


Jumat, 10 Oktober 2025 / 17:41 WIB
Surya Darmadi Berniat Hibahkan Aset Senilai Rp 10 Triliun ke Danantara
ILUSTRASI. Terdakwa kasus dugaan korupsi penyerobotan lahan di Indragiri Hulu (Inhu), Riau, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Surya Darmadi menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (23/2/2023).TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN. Terpidana korupsi sekaligus bos Duta Palma Group Surya Darmadi berniat menghibahkan aset senilai Rp 10 triliun ke BPI Danantara.


Reporter: kompas.com | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Terpidana korupsi sekaligus bos PT Duta Palma Group Surya Darmadi berniat menghibahkan aset senilai Rp 10 triliun berupa kebun sawit dan pabriknya di Kalimantan Barat ke Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara. 

Pernyataan hibah itu disampaikan melalui tim kuasa hukum Surya Darmadi dengan menyerahkan dokumen kepada Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat dalam persidangan, Jumat (10/10/2025). 

“Baik ya, jadi untuk surat yang sudah sampaikan terdakwa melalui penasihat hukum sudah kami terima,” kata Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah. 

Ditemui usai persidangan, kuasa hukum Surya Darmadi, Handika Honggowongso, mengatakan kliennya menyerahkan dana kebun sawit dan pabrik itu untuk membantu pemerintah.

Baca Juga: OJK Minta Menkeu Purbaya Perpanjang Program Hapus Tagih Utang UMKM

“Aset kebun plus pabrik kelapa sawit. Total nilainya bersih itu sekitar Rp 10 triliun,” kata  Handika.

Namun, Handika memohon pemerintah bersedia menyelesaikan persoalan kebun dan pabrik kelapa sawit Surya Darmadi di Riau dengan mekanisme Undang-Undang Cipta Kerja. 

Menurut Handika, kebun-kebun kelapa sawit di Riau itu bermasalah karena belum dilengkapi Surat Keputusan (SK) pelepasan lahan kawasan hutan, hak guna usaha (HGU), dan lainnya. 

“Jadi, sanksinya administratif. Bayar denda, bayar dana reboisasi, bukan melalui jalur Tipikor, jalur TPPU (tindak pidana pencucian uang),” tutur Handika. 

Pengacara itu menyebut kliennya merasa didiskriminasi karena penyerobotan lahan PT Duta Palma Group menggunakan kasus korupsi. 

Sementara, banyak perambah hutan lainnya diselesaikan menggunakan Undang-Undang Cipta Kerja. 

“Kenapa Grup Duta Palma pakai Undang-Undang Tipikor?” ujar Handika. 

Kasus Surya Darmadi 

Diketahui, Surya Darmadi dihukum 16 tahun penjara dalam kasus korupsi penyerobotan lahan di Indragiri Hulu (Inhu), Riau, yang merugikan keuangan negara triliunan rupiah. 

Surya Darmadi sempat mengajukan peninjauan kembali (PK) atas putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang menghukumnya 16 tahun bui. Namun, permohonan itu ditolak majelis PK pada Mahkamah Agung. 

Kini, Surya Darmadi masih menjalani proses hukum sebagai pemilik 7 perusahaan di bawah PT Duta Palma Group yang menjadi terdakwa korporasi.

Karena mendekam di Nusakambangan, Surya Darmadi mengikuti sidang secara online. 

Sampai saat ini, Kejaksaan Agung telah menyita uang dan aset Surya Darmadi senilai triliunan rupiah.

Baca Juga: AHY: Butuh US$ 650 Miliar Investasi Infrastruktur untuk Capai Pertumbuhan Ekonomi 8%

Sumber: https://nasional.kompas.com/read/2025/10/10/17134981/surya-darmadi-mau-hibahkan-aset-rp-10-triliun-ke-danantara.

Selanjutnya: IHSG Menguat 1,72% di Sepanjang Pekan Ini, Simak Deretan Sentimennya

Menarik Dibaca: 13 Rekomendasi Buah Anti-Aging untuk Memperlambat Penuaan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×