Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Noverius Laoli
Adapun, tujuh LPH baru yang berasal dari PTKIN yaitu LPH UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, LPH UIN Sunan Gunung Djati Bandung, LPH UIN Raden Fatah Palembang, LPH UIN Sultan Thaha Jambi, LPH IAIN Palangka Raya, LPH UIN Walisongo Semarang, dan LPH UIN Maulana Malik Ibrahim Malang.
"Kita juga telah memiliki 284 calon auditor halal berasal dari 41 PTKIN dengan latar belakang kimia, biologi, teknologi pangan, serta bidang keilmuan lainnya sebagaimana ditetapkan dalam regulasi," terang Sidik.
Sebagai informasi, berikut daftar 19 LPH yang menerima sertifikat akreditasi :
- Balai Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri Kementerian Perindustrian Ambon;
- UIN Sunan Gunung Djati Bandung;
- Balai Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri, Kementerian Perindustrian Banjarmasin;
- Quality Syariah Banten;
- Global Halal Indonesia;
- Institut Pertanian Bogor;
- Balai Besar Kulit, Karet dan Plastik Kementerian Perindustrian Yogyakarta;
- UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta;
- Mujahidin;
- Equitrust Lab;
- Yayasan Baslan Hugo Trea;
- Yayasan Rumah Sakit Islam (YARSI);
- UIN Sulthan Thaha Syaifuddin (SUTHA) Jambi;
- Balai Besar Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri Hasil Perkebunan, Mineral Logam dan Maritim Makassar;
- UIN Maulana Malik Ibrahim Malang;
- IAIN Palangka Raya;
- UIN Raden Fatah Palembang;
- UIN Walisongo Semarang.
- Universitas Syiah Kuala Aceh.
Baca Juga: BPJPH Kemenag Telah Terbitkan 10 Ribu Lebih Sertifikat Halal Self Declare
Seperti diketahui, berdasarkan UU Nomor 33 tahun 2014, terdapat tiga aktor utama dalam penyelenggaraan jaminan produk halal di Indonesia. Pertama, BPJPH sebagai regulator sekaligus penerbit sertifikat. Kedua, LPH sebagai pemeriksa kehalalan produk. Ketiga, Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) sebagai pihak yang berwenang menetapkan kehalalan produk.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News