kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45901,12   2,37   0.26%
  • EMAS1.318.000 -0,68%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

BP Tapera: Penambahan dana tapera ditargetkan mulai tahun 2022


Minggu, 15 Agustus 2021 / 13:08 WIB
BP Tapera: Penambahan dana tapera ditargetkan mulai tahun 2022
ILUSTRASI. BP Tapera


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. BP Tapera telah menerima pengalihan dana Taperum milik peserta sebesar Rp 9,29 triliun.

Dari jumlah tersebut, BP Tapera akan mengembalikan dana milik 60.538 PNS yang pensiun pada periode Januari 2021-April 2021 melalui Taspen yang mencapai Rp 266,5 miliar. Sehingga total dana Tapera yang dikelola BP Tapera saat ini mencapai Rp 9,03 triliun.

Selain itu, BP Tapera juga mengelola dana Taperum milik PNS yang tercatat pensiun per Desember 2020 sebesar Rp 2,68 triliun milik 1.020.262 PNS. 

Sebesar Rp 1,60 triliun (59,6%) telah dikembalikan ke 383.509 PNS pensiun atau ahli warisnya pada tanggal 19 Januari dan 10 Maret 2021. Sisa dana Taperum yang capai Rp 1,08 triliun akan dikembalikan secara bertahap mulai bulan Juli 2021 melalui mekanisme perbankan hingga 3 tahun ke depan.

Baca Juga: BP Tapera: Tabungan perumahan PNS pensiun Rp 1,08 triliun akan dicairkan bertahap

“Penambahan dana Tapera ditargetkan mulai tahun 2022 setelah regulasi pembayaran simpanan Tapera disahkan oleh Pemerintah,” jelas Deputi Komisioner Bidang Pemupukan Dana Tapera, BP Tapera, Gatut Subadio kepada Kontan.co.id, Minggu (15/8).

Gatut menambahkan, pada tahap pertama ini, Dana Tapera yang bersumber dari pengalihan dana Bapertarum yang dikelola melalui Kontrak Pengelolaan Dana Tapera (KPDT) adalah sebesar Rp 8,21 triliun yang menjadi milik peserta ASN 3,55 juta orang.

“Secara keseluruhan dana peserta aktif yang dikelola melalui KPDT adalah sebesar 91% dari total dana peserta aktif sebesar Rp 9,03 triliun,” terang dia.

Ia bilang, masih terdapat sebagian dana simpanan peserta eks-Bapertarum yang masih diproses baik dari sisi kelengkapan data maupun perhitungan nilai saldo awalnya sebesar kurang lebih Rp 850 miliar yang dimiliki 261.000 peserta yang akan dikelola dalam KPDT pada tahap berikutnya. Selama dikelola BP Tapera, dana tersebut tetap dikembangkan pada deposito.

Gatut menjelaskan, mengacu pada amanat Undang-Undang serta mempertimbangkan prinsip maturity profile, maka pengelolaan simpanan peserta dilakukan melalui wadah KPDT untuk subscription tahap pertama akan ditempatkan pada tiga alokasi portofolio pengelolaan.

Pertama, Dana Cadangan sebesar 13% digunakan untuk tujuan penyediaan dana bagi peserta yang akan berakhir kepesertaannya dalam kurun waktu satu tahun anggaran, sebelum dibayarkan ke peserta, sambil menunggu jadwal pembayaran peserta dananya ditempatkan pada deposito.

Kedua, Dana Pemupukan sebesar 38% digunakan untuk tujuan menjaga likuiditas sekaligus meningkatkan nilai dana kelolaan untuk menjaga keberlangsungan dana. Dana Pemupukan akan dikelola dengan menunjuk Manajer Investasi dan Bank Kustodian dengan membentuk Kontrak Investasi Kolektif (KIK) Pemupukan Dana Tapera.

Pembentukan jenis KIK nya diselaraskan dengan tujuan pengelolaan Dana Pemupukan. Yakni tujuan menjaga (proteksi) likuiditas maka alokasinya dikelola pada KIK Pasar Uang ataupun KIK Pendapatan Tetap tanpa penjualan kembali.

Baca Juga: BP Tapera sebut perluasan kepesertaan non ASN dimulai tahun 2022

Serta tujuan meningkatkan nilai (imbal hasil) dikelola saat awal ini pada KIK Pendapatan Tetap, sesuai Peraturan BP Tapera Nomor 5 tahun 2021 tentang Pengelolaan Dana Tapera dapat dibentuk jenis KIK lainnya disesuaikan dengan kebutuhan Dana Tapera secara keseluruhan.

Ketiga, Dana Pemanfaatan sebesar 49% dialokasikan untuk tujuan penyaluran pembiayaan rumah pertama peserta MBR. Pada pelaksanaannya akan menunjuk bank penyalur atau perusahaan pembiayaan penyalur.

Sesuai Ketentuan, maka KPDT akan menerima Efek Pemanfaatan yang diterbitkan oleh Bank Penyalur atau Perusahaan Pembiayaan Penyalur sebesar nilai Dana yang disalurkan melalui mekanisme pertukaran sekaligus bukti penyaluran dana pembiayaan kepada bank/perusahaan pembiayaan penyalur.

“Selanjutnya bank penyalur/perusahaan pembiayaan akan menggunakan dana tersebut untuk membiayai kredit perumahan peserta MBR Tapera. Sesuai tenor efek pemanfaatan, bank penyalur atau perusahaan pembiayaan akan membayar efek baik pokok maupun kuponnya,” pungkas Gatut.

Selanjutnya: Gaet pekerja swasta, BP Tapera akan gandeng Kemenaker dan asosiasi pengusaha

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×