Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Anna Suci Perwitasari
Gatut menjelaskan, mengacu pada amanat Undang-Undang serta mempertimbangkan prinsip maturity profile, maka pengelolaan simpanan peserta dilakukan melalui wadah KPDT untuk subscription tahap pertama akan ditempatkan pada tiga alokasi portofolio pengelolaan.
Pertama, Dana Cadangan sebesar 13% digunakan untuk tujuan penyediaan dana bagi peserta yang akan berakhir kepesertaannya dalam kurun waktu satu tahun anggaran, sebelum dibayarkan ke peserta, sambil menunggu jadwal pembayaran peserta dananya ditempatkan pada deposito.
Kedua, Dana Pemupukan sebesar 38% digunakan untuk tujuan menjaga likuiditas sekaligus meningkatkan nilai dana kelolaan untuk menjaga keberlangsungan dana. Dana Pemupukan akan dikelola dengan menunjuk Manajer Investasi dan Bank Kustodian dengan membentuk Kontrak Investasi Kolektif (KIK) Pemupukan Dana Tapera.
Pembentukan jenis KIK nya diselaraskan dengan tujuan pengelolaan Dana Pemupukan. Yakni tujuan menjaga (proteksi) likuiditas maka alokasinya dikelola pada KIK Pasar Uang ataupun KIK Pendapatan Tetap tanpa penjualan kembali.
Baca Juga: BP Tapera sebut perluasan kepesertaan non ASN dimulai tahun 2022
Serta tujuan meningkatkan nilai (imbal hasil) dikelola saat awal ini pada KIK Pendapatan Tetap, sesuai Peraturan BP Tapera Nomor 5 tahun 2021 tentang Pengelolaan Dana Tapera dapat dibentuk jenis KIK lainnya disesuaikan dengan kebutuhan Dana Tapera secara keseluruhan.
Ketiga, Dana Pemanfaatan sebesar 49% dialokasikan untuk tujuan penyaluran pembiayaan rumah pertama peserta MBR. Pada pelaksanaannya akan menunjuk bank penyalur atau perusahaan pembiayaan penyalur.
Sesuai Ketentuan, maka KPDT akan menerima Efek Pemanfaatan yang diterbitkan oleh Bank Penyalur atau Perusahaan Pembiayaan Penyalur sebesar nilai Dana yang disalurkan melalui mekanisme pertukaran sekaligus bukti penyaluran dana pembiayaan kepada bank/perusahaan pembiayaan penyalur.
“Selanjutnya bank penyalur/perusahaan pembiayaan akan menggunakan dana tersebut untuk membiayai kredit perumahan peserta MBR Tapera. Sesuai tenor efek pemanfaatan, bank penyalur atau perusahaan pembiayaan akan membayar efek baik pokok maupun kuponnya,” pungkas Gatut.
Selanjutnya: Gaet pekerja swasta, BP Tapera akan gandeng Kemenaker dan asosiasi pengusaha
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News