kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.929   1,00   0,01%
  • IDX 7.180   38,89   0,54%
  • KOMPAS100 1.103   7,53   0,69%
  • LQ45 872   6,12   0,71%
  • ISSI 221   1,16   0,53%
  • IDX30 445   2,31   0,52%
  • IDXHIDIV20 536   1,54   0,29%
  • IDX80 127   0,74   0,59%
  • IDXV30 134   0,46   0,35%
  • IDXQ30 148   0,48   0,33%

BP Tapera: Tabungan perumahan PNS pensiun Rp 1,08 triliun akan dicairkan bertahap


Minggu, 15 Agustus 2021 / 12:40 WIB
BP Tapera: Tabungan perumahan PNS pensiun Rp 1,08 triliun akan dicairkan bertahap
ILUSTRASI. BP Tapera menyebutkan dana tabungan perumahan PNS pensiun Rp 1,08 triliun akan dicairkan bertahap hingga 3 tahun ke depan.


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. BP Tapera telah menerima pengalihan dana Taperum milik peserta sebesar Rp 9,29 triliun. Dari jumlah tersebut, BP Tapera akan mengembalikan dana milik 60.538 PNS yang pensiun bulan Januari 2021 sampai dengan April 2021 melalui Taspen sebesar Rp 266,5 miliar.

Dengan begitu, Deputi Komisioner Bidang Pengerahan Dana Tapera, Eko Ariantoro mengatakan, total dana Tapera yang dikelola BP Tapera saat ini mencapai Rp 9,03 triliun.

Selain itu, BP Tapera juga mengelola dana Taperum PNS yang tercatat pensiun per Desember 2020 sebesar Rp 2,68 triliun milik 1.020.262 PNS. Sebesar Rp 1,6 triliun (59,6%) telah dikembalikan ke 383.509 PNS pensiun atau ahli warisnya pada tanggal 19 Januari dan 10 Maret 2021.

“Sisa dana Taperum sebesar Rp 1,08 triliun akan dikembalikan secara bertahap mulai bulan Juli 2021 melalui mekanisme perbankan hingga 3 tahun ke depan,” ujar Eko kepada Kontan, Minggu (15/8).

Baca Juga: BP Tapera sebut perluasan kepesertaan non ASN dimulai tahun 2022

Komisioner BP Tapera Adi Setianto menambahkan, untuk dapat mencairkan dana Taperum tahap ketiga, PNS pensiun dan ahli waris perlu membawa sejumlah persyaratan ke kantor cabang atau kantor cabang pembantu BRI terdekat. Persyaratan yang harus dibawa oleh PNS pensiun adalah fotokopi SK Pensiun/KARIP, KTP, dan fotokopi halaman depan buku tabungan.

Sementara, untuk ahli waris terdapat tambahan dokumen persyaratan yaitu surat keterangan ahli waris. Kemudian, baik PNS pensiun maupun ahli waris wajib mengisi dan membawa surat pernyataan yang dapat diunduh pada situs tapera.go.id.

Proses pencairan dengan mentransfer ke rekening masing-masing penerima akan dilakukan secara langsung setelah dokumen persyaratan diverifikasi oleh BRI. Adi menjamin bahwa dana tersebut dikelola dengan aman karena BP Tapera menempatkan dana tersebut dalam giro dan deposito di BRI.

“Jadi saya mohon bagi para PNS pensiun ataupun ahli waris dapat segera menyiapkan dokumen yang diperlukan. Mengingat pandemi COVID-19 yang masih berlangsung, saya mengimbau agar peserta yang datang ke BRI tetap menjaga protokol kesehatan. Saya juga berterima kasih kepada BRI yang memiliki jaringan luas, sehingga memudahkan calon penerima di seluruh Indonesia,” ujar Adi.

Selanjutnya: BP Tapera targetkan 4,87 juta peserta pada akhir tahun 2021

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×