kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.576.000   -5.000   -0,19%
  • USD/IDR 17.925   -67,00   -0,37%
  • IDX 5.988   -21,82   -0,36%
  • KOMPAS100 769   -4,82   -0,62%
  • LQ45 589   -3,55   -0,60%
  • ISSI 208   -0,07   -0,03%
  • IDX30 327   -1,31   -0,40%
  • IDXHIDIV20 419   -0,06   -0,01%
  • IDX80 88   -0,51   -0,58%
  • IDXV30 114   0,17   0,15%
  • IDXQ30 107   -0,40   -0,37%

Ditjen Pajak Kantongi 5.581 WP GloBE, Pemajakan 15% Segera Dijalankan


Jumat, 02 Oktober 2026 / 10:11 WIB
Ditjen Pajak Kantongi 5.581 WP GloBE, Pemajakan 15% Segera Dijalankan
ILUSTRASI. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat sebanyak 5.581 wajib pajak telah mendaftarkan diri sebagai wajib pajak GloBE. (KONTAN/Panji Indra)


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID-BOGOR. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat sebanyak 5.581 wajib pajak telah mendaftarkan diri sebagai wajib pajak GloBE.

Wajib pajak GloBE adalah entitas konstituen atau anggota grup usaha patungan (joint venture groups) di Indonesia yang merupakan bagian dari Grup Perusahaan Multinasional (PMN) yang tercakup dalam aturan pajak minimum global (Global Anti-Base Erosion Rules / GloBE).

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan, jumlah tersebut diperoleh berdasarkan data dan informasi yang menunjukkan adanya entitas dengan omzet atau turnover konsolidasi di atas 750 juta euro per tahun.

Baca Juga: SPP-TDLN Berlaku, DJP Buka Opsi Refund Pajak Jika Transaksi Dibatalkan

"Sudah ada 5.581 wajib pajak gloBE, artinya consolidated financial account bisa menunjukkan bahwa mereka turnover-nya di atas 750 juta euro setahun," kata Bimo dalam Media Gathering, Kamis (1/10).

Menurutnya, DJP selanjutnya akan mulai menjalankan hak pemajakan Indonesia atas entitas yang memenuhi kriteria pajak minimum global tersebut. Tarif yang menjadi basis pemajakan mencapai 15%.

DJP akan menggunakan data consolidated financial account untuk mengidentifikasi entitas yang memenuhi kriteria dan memastikan hak pemajakan Indonesia dapat dijalankan atas kegiatan bisnis yang dilakukan di Indonesia.

"Kira nanti akan mulai meng-exercise hak pemajakan kita yang 15% atas turnover mereka di bisnis mereka di Indonesia," kata Bimo.

Ke depan, DJP akan melakukan pembahasan status sebagai wajib pajak GloBE secara jabatan. Langkah ini dapat dilakukan apabila DJP telah memiliki data dan informasi mengenai wajib pajak yang memenuhi kriteria pajak minimum global tetapi belum melakukan pendaftaran secara mandiri.

Baca Juga: Target Pajak 2027 Naik 12,2%, DJP Pastikan Restitusi Tetap Cair

"Kita juga bisa melakukan penambahan status secara jabatan. Itu juga bisa dilakukan karena di kita juga ada data dan informasi terkait dengan wajib pajak yang sudah memenuhi kriteria wajib pajak GloBE, namun mereka belum melakukan pendaftaran mandiri sampai dengan batas waktu yang ditentukan," katanya.

Bimo menegaskan, DJP akan tetap mengedepankan kepatuhan sukarela atau voluntary compliance dalam pelaksanaan pajak minimum global.

Di sisi lain, otoritas pajak memastikan seluruh entitas yang masuk dalam cakupan global minimum tax dapat menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya sesuai ketentuan.

“Ke depan tentu kami akan terus mengedepankan kepatuhan sukarela, voluntary compliance, sembari memastikan bahwa seluruh entitas yang masuk ke dalam pajak minimum global bisa melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya dengan baik," kata Bimo.

Sebelumnya, DJP telah menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-6/PJ/2026 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Pajak Minimum Global Berdasarkan Kesepakatan Internasional.

Baca Juga: Coretax Tak Lagi Pakai Skema Delta, Ini Mekanisme Pembetulan SPT Terbaru

Dalam beleid tersebut, perusahaan multinasional dengan peredaran bruto konsolidasi minimal 750 juta euro atau sekitar Rp 15 triliun per tahun wajib masuk dalam skema Pajak Minimum Global.

Ketentuan ini berlaku apabila ambang batas tersebut terpenuhi minimal dalam dua dari empat tahun terakhir sebelum tahun pengenaan GloBE.

"Peredaran bruto tahunan grup PMN paling sedikit 750 juta euro berdasarkan Laporan Keuangan Konsolidasi Entitas Induk Utama," bunyi Pasal 3 ayat (2) beleid tersebut.

Melalui aturan ini, pemerintah mulai menerapkan skema pajak minimum global sebesar 15% sesuai kesepakatan OECD/G20 Inclusive Framework on Base Erosion and Profit Shifting (BEPS).  

Perusahaan yang masuk cakupan GloBE diwajibkan mendaftarkan diri sebagai Wajib Pajak GloBE melalui Portal Wajib Pajak paling lambat sembilan bulan setelah berakhirnya tahun pengenaan GloBE pertama.  

Baca Juga: Kejar Target Pajak, DJP Tebar 454.377 Surat Cinta kepada Wajib Pajak

DJP juga dapat menetapkan status Wajib Pajak GloBE secara jabatan apabila perusahaan tidak mengajukan permohonan penambahan status secara sukarela.  

Selain itu, perusahaan wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) dalam rangka pelaksanaan GloBE, termasuk pelaporan pajak tambahan berdasarkan skema Income Inclusion Rules (IIR), Undertaxed Payment Rules (UTPR), maupun Domestic Minimum Top-up Tax (DMTT).  

Khusus entitas induk utama grup multinasional, DJP juga mewajibkan penyampaian GloBE Information Return (GIR) yang memuat struktur grup, tarif pajak efektif tiap yurisdiksi, hingga perhitungan pajak tambahan global. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
HUTKONTAN30
Kontan Academy
CFO Lens Winning Sales Proposal

[X]
×