kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.745.000   4.000   0,23%
  • USD/IDR 16.430   -25,00   -0,15%
  • IDX 6.223   -248,56   -3,84%
  • KOMPAS100 896   -33,02   -3,55%
  • LQ45 709   -20,34   -2,79%
  • ISSI 194   -8,31   -4,11%
  • IDX30 370   -9,39   -2,47%
  • IDXHIDIV20 444   -10,12   -2,23%
  • IDX80 103   -3,04   -2,87%
  • IDXV30 107   -2,26   -2,07%
  • IDXQ30 121   -3,14   -2,53%

Regulasi PPh Final UMKM Belum Rampung, Begini Nasib Wajib Pajak UMKM di 2025


Selasa, 18 Maret 2025 / 17:44 WIB
Regulasi PPh Final UMKM Belum Rampung, Begini Nasib Wajib Pajak UMKM di 2025
ILUSTRASI. Regulasi mengenai perpanjangan instentif PPh Final 0,5% masih dalam pembahasan internal Kementerian Keuangan. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/hp.


Reporter: Nurtiandriyani Simamora | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Payung hukum perpanjangan insentif PPh Final 0,5% untuk UMKM masih belum juga terbit. Ini menimbulkan ketidakpastian soal berapa tarif pajak yang harus dibayar UMKM di 2025, mengingat insentif tersebut telah berakhir per Desember 2024.

Sampai saat ini, Pemerintah melalui Kementerian Keuangan masih menggondok regulasi terkait perpanjangan kebijakan Pajak Penghasilan (PPh) Final UMKM sebesar 0,5% di tahun 2025.

"Regulasi mengenai perpanjangan instentif PPh Final 0,5% masih dalam pembahasan internal Kementerian Keuangan," ungkap Dwi Astuti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan kepada Kontan, Selasa (18/3).

Baca Juga: Tunggu PP Terbit, Kebijakan PPh Final 0,5% untuk UMKM Diperpanjang

Di sisi lain, seiring dengan penantian terbitnya regulasi tersebut, aturan yang berlaku adalah berdasarkan PP 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan (PPh), dimana Wajib Pajak dengan peredaran bruto tertentu yakni Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto hingga Rp 4,8 miliar per tahun dikenakan PPh Final sebesar 0,5%.

"Lebih lanjut, berdasarkan pasal 60 ayat (2) PP 55 Tahun 2022 penghasilan Wajib Pajak orang pribadi dengan peredaran bruto sampai dengan Rp 500 juta per tahun tidak dikenai PPh," ungkapnya kepada Kontan.

Dengan demikian, sebelum kebijakan perpanjangan ini diterbitkan, Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) UMKM yang terdaftar di atas tahun 2018, masih bisa menggunakan fasilitas tarif PPh Final 0,5% di tahun 2025.

Baca Juga: Soal Perpanjangan PPh Final UMKM 0,5%, Begini Penjelasan Kemenkeu

Setidaknya ada sekitar 1,23 juta WP UMKM yang membayar pajak sesuai dengan ketentuan umum UU Pajak Penghasilan dengan menggunakan tarif normal. 

Tarif PPh Final UMKM sebesar 0,5% hanya digunakan wajib pajak orang pribadi atau badan di dalam negeri yang memiliki peredaran bruto dari usaha tidak melebihi Rp 4,8 miliar dalam satu tahun pajak.

Selanjutnya: Anak Sering Melawan Orang Tua? Ini 4 Penyebabnya

Menarik Dibaca: Anak Sering Melawan Orang Tua? Ini 4 Penyebabnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Procurement Economies of Scale (SCMPES) Brush and Beyond

[X]
×