Reporter: Noverius Laoli | Editor: Yudho Winarto
JAKARTA. Penangkapan terhadap Direktur Utama PT Cipaganti Citra Graha Tbk, Andianto Setiabudi berpotensi mengganggu penyusunan proposal perdamaian atas Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Koperasi Cipaganti Karya Guna Persada. Bahkan bila Polda Jawa Barat menahan Andianto dalam waktu lama dan tim pengurus restrukturisasi utang Cipaganti tidak serius mempersiapkan proposal perdamaian, Koperasi Cipaganti bisa jatuh pailit.
Hal itu dikatakan kuasa hukum kreditur yang memohonkan Koperasi Cipaganti PKPU, Dimas A Pamungkas kepada KONTAN, Selasa (24/6). "Proses penangkapan ini tentu bisa berdampak pada PKPU yakni bisa menyebabkan jatuhnya pailit. Namun semua ini tergantung keseriusan dan niat dari tim restrukturisasi untuk meng-goal kan perdamaian," ujar Dimas.
Ia berharap tim restrukturisasi benar-benar serius mempersiapkan proposal perdamaian sehingga Cipaganti tidak jatuh pailit. Terkait hal itu, Ketua Tim Restrukturisasi PKPU Cipaganti Pribadi Agung mengatakan akibat penangkapan dan penahanan ini membuat tim yang tengah menyusun proposal perdamaian sedikit kesulitan menghubungi Andianto.
"Mengganggu sih tidak, tapi kami perlu fleksibilitas dari Pak Andi. Karena kami perlu rapat-rapat terus menjelang Jumat (27/6) saat menyampaikan proposal perdamaian kepada kreditur," ujarnya. Selain itu, tim restrukturisasi juga pernuh tandatangan dari Andianto atas beberapa dokumen yang dibutuhkan.
Seharusnya, lanjut Agung, pada hari Selasa (24/6) ada rencana rapat di Jakarta, tapi lantaran penahanan terhadap Andianto, maka terpaksa tim restrukturisasi harus mencari waktu untuk bisa bertemu Dirut Cipaganti tersebut. Ia berharap pihak Polda Jabar bisa memberikan penangguhan penahanan terhadap Andianto setidaknya sampai tanggal 1 Juli 2014, karena saat ini akan ada voting soal proposal perdamaian yang akan diajukan kepada kreditur pada 27 Juni 2014 nanti.
Terkait hal itu, Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat Kombes Martinus Sitompul mengatakan Polda mendapatkan laporan dari enam orang saksi yang mengatakan Andianto melakukan penipuan dan penggelapan dana Koperasi Cipaganti milik 8.700 investor sebanyak dengan nilai sekitar Rp 3,2 triliun sejak tahun 2008 hingga 2014.
Martinus bilang, Andianto bakal dikenakan Pasal 372 dan 378 KUH Pidana tentang Penipuan dan Penggelapan. "Penyidik juga berencana mengarahkannya ke Tindan Pidana Pencucian Uang (TPPU) mengingat dana investasi dan penyertaan modal itu mencapai ratusan miliar hingga triliunan dan aliran dananya masih di dalaminya," ujarnya kepada KONTAN.
Ia mengatakan Andianto sudah ditetapkan sebagai tersangka pada hari Senin (23/6) kemarin sore sekitar pukul 17.00 Wib. Polda Jabar melihat modus kejahatan bos Cipaganti tersebut dilakukan dengan menghimpun penyertaan modal dari mitra sejak 2008 hingga 2014. Kesepakatan memutar uang koperasi lewat SPBU, tranporasi, alat berat, dan tambang batu bara tidak dilakukan tapi malah digunakan untuk beberapa perusahannya dengan cara bagi hasil.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News