Reporter: Noverius Laoli | Editor: Edy Can
JAKARTA. Tindakan Polda Jawa Barat yang menahan dan menetapkan Direktur Utama PT Cipagani Citra Graha Tbk (CPGT), Andianto Setiabudi sebagai tersangka penggelapan menuai protes dari kalangan kreditur Koperasi Cipaganti Karya Guna Persada. Soalnya, proses penyusunan restrukturisasi utang Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Koperasi Cipaganti sudah memasuki tahap finalisasi.
Pengurus PKPU Andreas Sukmana menyesalkan tindakan Polda Jabar yang tergesa-gesa menahan Andianto. Menurutnya, pihak Cipaganti sudah menunjukkan itikad baik ingin melunasi utang-utangnya dengan mengandeng tim restrukturisasi utang yang profesional dan independen.
Jika Cipaganti pailit, dia menilai para kreditur akan sulit kembali seperti semula. "Lebih dari 8.000 kreditur menginginkan Cipaganti tidak pailit, tapi mengapa Polda menahan Andianto hanya karena laporan enam orang kreditur," ujar Andreas mempertanyakan tindakan Polda tersebut kepada KONTAN, Selasa (24/6).
Ia telah mengajukan surat penangguhan penahanan dari pengurus PKPU pada Senin (23/6) untuk memuluskan proses perdamaian antara kreditur dengan Cipaganti. Namun sampai sekarang, pihak Polda Jabar belum memberikan respon. Menurutnya, kehadiran Andianto dalam penyusunan proposal perdamaian sangat dibutuhkan untuk kepentingan lebih dari 8.000 investor Koperasi Cipaganti.
Andreas bilang, Andianto harus hadir dalam rapat kreditur yang membahas pencocokan utang di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Rabu (25/6) . Sementara pada hari Jumat (27/6) akan ada pembahasan proposal perdamaian dan pada Selasa (1/7) akan ada voting terhadap proposal perdamaian. "Jadi kalau Cipaganti pailit, apakah Polda Jabar mau tanggungjawab karena menahannya sekarang," ujarnya.
Kepala Humas Polda Jawa Barat Kombes Martinus Sitompul menjelaskan, penahanan Andianto agar tidak melarikan diri dan menghilangkan barang bukti. Namun, dia mempersilahkan pengurus PKPU dan kuasa hukum Cipaganti mengajukan penangguhan penahanan Andianto. "Penyidik akan mempertimbangkannya," ujarnya.
Ketua Tim Restrukturisasi Cipaganti Pribadi Agung mengakui akan mengalami kesulitan mempercepat pembahasan proposal restrukturisai utang-utang Cipaganti pasca Polda Jabar menahan bos Cipaganti tersebut. Ia mengatakan Tim Restrukturisasi juga telah meminta kelonggaran waktu bagi Andianto kepada Polda Jabar agar proses PKPU bisa cepat selesai. Namun isi proposal restrukturisasi itu baru bisa disampaikan ke publik saat pembahasan dengan kreditur pada Jumat pekan ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News