kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

BNP2TKI beri bantuan hukum TKI yang divonis mati


Selasa, 31 Mei 2016 / 09:26 WIB
BNP2TKI beri bantuan hukum TKI yang divonis mati


Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri untuk memberikan bantuan hukum kepada tenaga kerja Indonesia Rita Krisdianti.

TKI asal Ponorogo itu divonis hukuman gantung oleh Pengadilan Penang, Malaysia, karena membawa narkotika jenis sabu seberat 4 kilogram.

“BNP2TKI merasa prihatin dan peduli dengan nasib Rita Krisdianti. Kami akan memberikan bantuan semaksimal mungkin,” ujar Direktur Mediasi dan Advokasi Deputi Bidang Perlindungan BNP2TKI, R.Wisantoro, melalui keterangan tertulis, Selasa (31/5).

Menurut Wisantoro, bagian kekonsuleran KJRI Penang terus melakukan pendampingan agar yang bersangkutan mendapatkan hak-hak hukumnya dalam proses peradilan, seperti pendampingan pengacara dan tidak mendapatkan intimidasi.

Berdasarkan pengecekan pada Sistem Komputerisasi Tenaga Kerja Luar Negeri (SISKOTKLN) BNP2TKI, kata dia, Rita Krisdianti pernah bekerja di Taiwan 2009 dengan Perusahaan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta ( PPTKIS) Asa Muli Indoman Power dan ke Singapura pada 2010 dengan PPTKIS Ciptakarsa Bumi Lestari.

“Namun namanya tidak tercatat dalam SISKOTKLN ketika diberangkatkan ke Hong Kong oleh PT Putra Indo Sejahtera (PIS) Madiun pada Januari  2013,” ujar dia.



TERBARU

[X]
×