kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.964.000   20.000   1,03%
  • USD/IDR 16.488   106,00   0,65%
  • IDX 7.830   -121,60   -1,53%
  • KOMPAS100 1.089   -17,02   -1,54%
  • LQ45 797   -14,45   -1,78%
  • ISSI 265   -3,29   -1,23%
  • IDX30 413   -7,90   -1,88%
  • IDXHIDIV20 481   -7,60   -1,56%
  • IDX80 120   -2,17   -1,77%
  • IDXV30 129   -2,94   -2,22%
  • IDXQ30 134   -2,35   -1,73%

Bisakah MPN G3 jadi pintu bagi pemerintah untuk menarik pajak e-commerce?


Sabtu, 24 Agustus 2019 / 07:15 WIB
Bisakah MPN G3 jadi pintu bagi pemerintah untuk menarik pajak e-commerce?


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Tendi Mahadi

Pemerintah sebelumnya mengatur perpajakan atas ekonomi digital melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 210/PMK.010/2018 tentang perlakuan perpajakan atas transaksi perdagangan melalui sistem elektronik (e-commerce).

Namun, Kemenkeu mencabut PMK tersebut. Sehingga peraturan pajak tersebut bagi pelaku ekonomi digital dan sharing economy dalam hal pemotongan dan pelaporan pajak penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN) hingga pajak daerah masih ditunggu.

Baca Juga: Peluncuran MPN generasi ketiga dapat mendorong kepatuhan pajak

Skema sinergi penerimaan pajak e-commerce dapat dibuat lebih ringkas lewat MPN. Jika pemerintah menerapkan PPN atas barang-barang e-commerce, tarif PPN sebesar 10% dari barang dagangan bisa langsung masuk ke kas negara.

Hal tersebut dapat memutus rantai administratif PPN yang sebelumnya dibayar oleh perusahaan terlebih dahulu. Sehingga lebih efektif. “Sangat mungkin sekali ke arah sana, tinggal tunggu kebijakan,” kata Sudarto.

Diretur Jendral Pajak Robert Pakpahan mengatakan siapapun yang mempunyai penghasilan di atas batas kena pajak tak terkecuali e-commerce kena pajak. Sayangnya

Baca Juga: Gunakan layanan digital, Kemenhub targetkan PNBP dari SRUT di atas Rp 1 triliun

“Tidak ada perlakuan khusus bagi e-commerce. Jadi tidak bisa dibilang terhindar dari pajak sepanjang mereka di atas batas,” ungkap Robert, Jumat (23/8).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Powered Scenario Analysis AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004

[X]
×