kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Bisakah MPN G3 jadi pintu bagi pemerintah untuk menarik pajak e-commerce?


Sabtu, 24 Agustus 2019 / 07:15 WIB
Bisakah MPN G3 jadi pintu bagi pemerintah untuk menarik pajak e-commerce?


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah berencana lebih menggalakkan pajak e-commerce guna mendorong penerimaan negara. Sayangnya, pemerintah sampai dengan saat ini belum merealisasikan hal tersebut.

Salah satu kendala dalam rancangan pajak e-commerce adalah masalah teknologi, data, dan informasi. Teknologi Modul Penerimaan Negara Generasi Ketiga (MPN G3) nampaknya bisa menjadi pintu untuk merambah pajak e-commerce.

Baca Juga: Wow, kekayaan 20 keluarga terkaya di Asia ini menembus Rp 6.403 triliun

Staf Ahli Bidang Organisasi, Birokrasi dan Teknologi Informasi Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Sudarto menerangkan salah satu keunggulan MPN G3 adalah mampu melayani penyetoran penerimaan negara hingga 1.000 transaksi per detik dan dilakukan secara digitalisasi. Angka tersebut lebih meningkat signifikan dari hanya 60 transaksi per detik pada MPN G2.

Namun, MPN G3 baru diperuntukkan dalam rangka mengelola penerimaan negara secara jauh lebih akurat, tepat waktu, dan juga dalam rangka memberikan layanan lebih baik kepada seluruh masyarakat dalam menjalankan kewajiban membayar pajak dan kewajiban lainnya.

Sudarto menyatakan sistem MPN G3 dapat membantu pemerintah untuk menyaring pajak e-commerce. Tetapi sampai saat ini Kemenkeu belum membahas manfaat MPN G3 ke arah pajak e-commerce.

Baca Juga: Lelang SUN pekan depan diramal masih diminati investor

“Kita tunggu kebijakan ke arah sana, karena transfer teknologi saat ini (MPN G3) butuh sedikit pengembangan, sangat mungkin sekali diaplikasikan ke pajak e-commerce,” kata Sudarto di Aula Gedung Dhanapala, Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Jumat (23/8).



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×