kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Gunakan layanan digital, Kemenhub targetkan PNBP dari SRUT di atas Rp 1 triliun


Jumat, 23 Agustus 2019 / 16:27 WIB
Gunakan layanan digital, Kemenhub targetkan PNBP dari SRUT di atas Rp 1 triliun
ILUSTRASI. Peluncuran aplikasi Peta Jelajah Nusantara


Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terus melakukan digitalisasi layanan, salah satunya dengan meluncurkan Penerapan Penerbitan Elektronik Sertifikat Registrasi Uji Tipe (e-SRUT) pada Pengujian Tipe Kendaraan Bermotor.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan, dengan adanya digitalisasi layanan yang dilakukan, maka akan meningkatkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Tahun ini, Kemenhub menargetkan PNBP dari SRUT diharapkan bisa melebihi Rp 1 triliun.

Baca Juga: Sebanyak 88 investor menyatakan minat proyek infrastruktur Kementerian Perhubungan

"SRUT di Ditjen Perhubungan Darat menjadi PNBP yang cukup besar potensinya. Dalam 1-2 hari ini target PNBP kami dari SRUT untuk 2019 sekitar Rp 800 miliar sudah akan terlampaui, dan sampai [akhir] tahun 2019, mudah-mudahan Rp 1 triliun terlampaui," tutur Budi, Jumat (23/8).

Budi pun mengatakan, terdapat beberapa keuntungan dalam menerapkan elektronik SRUT. Keuntungan tersebut antara lain mempersingkat waktu pengurusan SRUT, APM dapat menyediakan komputer untuk mencetak e-SRUT di masing-masing dealer, memiliki keamanan dan keabsahan e-SRUT, mempermudah integrasi data antara instansi khususnya Korlantas dengan Kemenhub akan lebih mudah sehingga pelayanan semakin baik kepada masyarakat.

Tak hanya meluncurkan e-SRUT, Kemenhub pun turut meluncurkan Kartu Bukti Lulus Uji Berkala Elektronik (BLUe) pada Pengujian berkala Kendaraan Bermotor.

Budi menerangkan, BLUe ini dibutuhkan mengingat sebagian besar dinas perhubungan di kabupaten/kota masih mengeluarkan buku uji kendaraan yang rentan dipalsukan dan tidak sesuai dengan norma, standar, serta prosedur kriteria pengujian.#

Baca Juga: Kemenhub tunda pemberlakuan sanksi administratif pemasangan AIS di kapal

Ke depan, kendaraan yang tidak sesuai dengan uji berkala seperti kendaraan yang Over Dimensi dan Oberload (ODOL) tidak akan diberikan izin.

Budi mengakui, hingga saat ini BLUe masih dilaksanakan di 38 dishub di kabupaten/kota yang terdapat di 7 provinsi. Kemenhub menargetkan penerapan BLUe ini terus bertambah.  "Kami harapkan akhir bulan Desember sekitar 200 Dishub akan yang menjalankan BLUe," kata Budi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×