kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.800.000   35.000   1,27%
  • USD/IDR 17.702   26,00   0,15%
  • IDX 6.104   -214,09   -3,39%
  • KOMPAS100 805   -27,67   -3,32%
  • LQ45 617   -14,02   -2,22%
  • ISSI 216   -9,57   -4,25%
  • IDX30 353   -7,14   -1,98%
  • IDXHIDIV20 441   -7,30   -1,63%
  • IDX80 93   -2,91   -3,03%
  • IDXV30 122   -2,52   -2,03%
  • IDXQ30 116   -1,83   -1,56%

Kadin Tanggapi Aturan Ekspor SDA Lewat BUMN, Minta Implementasi Transparan


Kamis, 21 Mei 2026 / 13:08 WIB
Kadin Tanggapi Aturan Ekspor SDA Lewat BUMN, Minta Implementasi Transparan
ILUSTRASI. Pemerintah resmi mewajibkan ekspor SDA lewat BUMN. (KONTAN/Lydia Tesaloni)


Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia merespons kebijakan baru pemerintah terkait tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam (SDA) yang mewajibkan ekspor dilakukan melalui badan usaha milik negara (BUMN) yang ditunjuk pemerintah sebagai pengekspor tunggal.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam yang diterbitkan pemerintah sebagai upaya memperkuat pengawasan sekaligus menutup potensi kebocoran ekonomi nasional.

Ketua Umum Kadin Anindya Bakrie menyatakan mendukung langkah pemerintah tersebut. Namun, Kadin menekankan pentingnya pelaksanaan aturan dilakukan melalui dialog intensif bersama pelaku usaha agar kebijakan berjalan efektif tanpa mengganggu daya saing ekspor nasional.

“Kadin siap menjadi mitra pemerintah dalam merumuskan pelaksanaan kebijakan ini agar tujuannya tercapai, yaitu meningkatkan penerimaan negara, menjaga devisa, memperbaiki tata kelola, sekaligus memastikan dunia usaha tetap dapat bergerak dengan baik,” kata Anin dalam keterangan resminya, Kamis (21/5/2025).

Baca Juga: Ada Potensi Tambahan Penerimaan Rp 4,49 Triliun dari Pajak Minimum Global

Menurut Anin, komunikasi antara pemerintah dan dunia usaha menjadi faktor penting agar implementasi aturan baru tersebut dapat berlangsung transparan dan memberikan kepastian bagi pelaku usaha di sektor ekspor SDA.

Kadin juga menyatakan dukungannya terhadap konsep Indonesia Incorporated yang diusung pemerintah. Konsep tersebut dinilai penting untuk menyinergikan kekuatan pemerintah, BUMN, swasta, koperasi, UMKM, hingga investor dalam mendukung pembangunan nasional.

“Indonesia Incorporated harus menjadi gerakan bersama. Pemerintah, swasta, BUMN, koperasi, UMKM, dan tenaga kerja harus bergerak dalam satu orkestrasi. Kadin siap menjadi jembatan antara pemerintah dan dunia usaha untuk memastikan konsep ini terlaksana dengan baik,” ujarnya.

Selain mendukung kebijakan tata kelola ekspor SDA, Kadin menegaskan komitmennya mendukung agenda hilirisasi industri, penguatan manufaktur nasional, pengembangan kewirausahaan muda, pembiayaan UMKM, hingga program substitusi impor.

Kadin juga menyatakan siap bekerja sama dengan pemerintah dalam menciptakan pengusaha baru yang inovatif dan memiliki daya saing global guna memperkuat industri nasional.

Baca Juga: Dirjen Pajak Ungkap Ada 722 Grup Perusahaan Terdampak Pajak Minimum Global

“Kita harus memperkuat industri nasional. Indonesia tidak boleh hanya menjadi pasar. Kita harus mampu memproduksi barang bernilai tambah, memperkuat merek nasional, dan membuka lapangan kerja berkualitas,” katanya.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mengumumkan pemerintah akan mewajibkan ekspor komoditas SDA dilakukan melalui BUMN yang ditunjuk sebagai pengekspor tunggal.

Kebijakan tersebut disampaikan Prabowo dalam pidato kenegaraan mengenai Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) di DPR RI pada Selasa (20/5/2026).

Prabowo menyebut langkah tersebut merupakan bagian dari strategi pemerintah memperkuat tata kelola ekspor SDA serta mencegah kebocoran penerimaan negara.

"Pemerintah RI yang saya pimpin menerbitkan peraturan pemerintah tentang tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam," ujar Prabowo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Kepailitan & PKPU, dalam Turbulensi Perekonomian : Ancaman atau Solusi?

[X]
×