Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah mewajibkan seluruh devisa hasil ekspor (DHE) sumber daya alam (SDA) masuk ke sistem keuangan domestik mulai 1 Juni 2026.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2026 yang diteken Presiden Prabowo Subianto sebagai revisi atas PP Nomor 36 Tahun 2023.
Lewat aturan anyar tersebut, eksportir SDA wajib merepatriasi 100% DHE ke dalam sistem keuangan Indonesia. Pemerintah juga mewajibkan penempatan dana ekspor itu pada rekening khusus di dalam negeri.
Baca Juga: Mulai 1 Juni 2026, Eksportir SDA Wajib Repatriasi Devisa 100%
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, kebijakan ini diterbitkan untuk memperkuat pengelolaan devisa ekspor sekaligus memastikan sektor SDA memberi manfaat lebih besar bagi perekonomian nasional.
“Ketentuan utama adalah eksportir sumber daya alam wajib memasukkan devisa hasil ekspor sumber daya alam 100% ke dalam sistem keuangan Indonesia atau repatriasi dengan tingkat pemenuhan 100%,” ujar Airlangga dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (20/5/2026).
Dalam beleid tersebut, pemerintah menetapkan retensi minimal DHE sektor migas sebesar 30% selama paling sedikit tiga bulan. Adapun untuk sektor nonmigas, retensi ditetapkan 100% dengan jangka waktu minimal 12 bulan.
Airlangga menjelaskan, penempatan retensi DHE SDA wajib dilakukan melalui bank-bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). Namun, ada pengecualian bagi eksportir yang melakukan perdagangan dengan negara yang memiliki perjanjian bilateral atau kesepakatan tertentu dengan Indonesia.
Untuk kelompok ini, retensi DHE sektor pertambangan cukup sebesar 30% selama minimal tiga bulan dan dapat ditempatkan di bank non-Himbara.
Baca Juga: Apindo Sebut Revisi Aturan DHE SDA Bakal Perberat Arus Kas Eksportir
Pemerintah juga menyiapkan insentif pajak guna menarik eksportir menempatkan dana DHE di dalam negeri. Penghasilan dari instrumen penempatan DHE SDA dikenakan tarif pajak penghasilan (PPh) hingga 0%, lebih rendah dibandingkan instrumen reguler yang tarif pajaknya bisa mencapai 20%.
Selain itu, pemerintah menurunkan batas konversi DHE dari valuta asing ke rupiah. Jika sebelumnya eksportir diwajibkan mengonversi hingga 100%, kini maksimal konversi ditetapkan sebesar 50%.
Menurut Airlangga, kebijakan ini diarahkan untuk memperkuat pembiayaan pembangunan, terutama investasi dan modal kerja bagi program hilirisasi SDA.
Aturan tersebut juga diharapkan dapat meningkatkan investasi, memperkuat kinerja ekspor sektor pengolahan SDA, serta menjaga stabilitas makroekonomi dan pasar keuangan domestik.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menilai kebijakan wajib retensi DHE SDA akan berdampak positif terhadap ketahanan eksternal Indonesia.
Baca Juga: APBI Soroti Dampak Aturan Baru DHE SDA Terhadap Fleksibilitas Arus Kas Pertambangan
Menurut dia, kebijakan tersebut berpotensi meningkatkan cadangan devisa sekaligus menopang nilai tukar rupiah.
“Ini saya pikir langkah yang positif untuk meningkatkan cadangan devisa dan memperkuat nilai tukar secara enggak langsung,” kata Purbaya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News












