Reporter: Margareta Engge Kharismawati | Editor: Yudho Winarto
JAKARTA. Kondisi utang luar negeri (ULN) swasta yang kian membengkak menjadi alarm bagi otoritas Bank Indonesia (BI). BI akan membuat aturan yang mengatur ULN swasta.
"Akan ada aturan untuk meyakinkan prinsip kesehatan atu prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan ULN," ujar Gubernur BI Agus Martowardojo, Kamis (28/8).
Bentuk aturannya akan seperti apa, Agus masih enggan memberi tahu. Yang pasti aturan tersebut, diakui Mantan Menteri Keuangan itu tidak berbentuk Debt Equity Ratio (DER).
Asal tahu saja, Kementerian Keuangan (Kemkeu) saat ini sedang menggodok aturan DER. Kemkeu akan membuat rasio utang berbeda tiap sektornya. Sektor keuangan akan mendapatkan rasio utang tinggi karena karakteristik sektornya yang meminjam uang untuk dipinjamkan lagi.
Asal tahu saja, sektor keuangan, persewaan, dan jasa perusahaan menjadi sektor terbesar penyumbang utang luar negeri. Pada bulan Juni 2014 utang pada sektor ini mencapai US$ 126,59 miliar atau naik 0,03% dibanding bulan Mei US$ 126,56 miliar.
Adapun data terbaru rasio ULN Indonesia terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) pada triwulan II naik menjadi 33,86%. Sebelumnya pada triwulan pertama 2014, rasio utang Indonesia adalah 32,33% dari PDB.
Bila melihat rasio pembayaran utang dibanding pendapatan ekspor atau yang dikenal dengan DER juga mengalami peningkatan. Triwulan I 2014 sebesar 46,42% lalu naik menjadi 48,28% pada triwulan II.
Sama seperti periode sebelumnya, utang swasta kembali menjadi penyebab peningkatan rasio utang. Posisi utang swasta pada bulan Juni mencapai US$ 153,22 miliar atau naik 0,76% dari posisi bulan sebelumnya US$ 152,07 miliar. Utang pemerintah sendiri pada bulan Juni turun 0,78% menjadi US$ 122,19 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News