kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.959.000   13.000   0,67%
  • USD/IDR 16.394   -24,00   -0,15%
  • IDX 7.537   71,97   0,96%
  • KOMPAS100 1.064   14,76   1,41%
  • LQ45 799   11,65   1,48%
  • ISSI 255   1,27   0,50%
  • IDX30 417   4,85   1,18%
  • IDXHIDIV20 475   4,36   0,93%
  • IDX80 120   1,68   1,42%
  • IDXV30 124   1,21   0,99%
  • IDXQ30 133   1,67   1,27%

BI Sebut Transaksi Harian Valas Tembus US$ 10 Miliar per Hari


Selasa, 05 Agustus 2025 / 10:32 WIB
BI Sebut Transaksi Harian Valas Tembus US$ 10 Miliar per Hari
ILUSTRASI. KONTAN/Cheppy A. Muchlis/25/08/2015. Bank Indoensia (BI) mencatat, transaksi Central Counterparty (CCP) menunjukkan tren peningkatan pada tahun ini.?


Reporter: Siti Masitoh | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Bank Indoensia (BI) mencatat, transaksi Central Counterparty (CCP) menunjukkan tren peningkatan pada tahun ini.

Deputi Gubernur Senior BI, Destry Damayanti mengungkapkan, berkat CCP rerata transaksi harian valuta asing (valas) bisa mencapai US$ 10 miliar per hari pada 2025 ini. Nilainya melonjak dari 2020 yang mencatatkan transaksi kisaran US$ 3 hingga 4 miliar per hari.

“Saat ini, transaksi yang dikliringkan melalui CCP menunjukkan tren peningkatan namun masih berpotensi untuk lebih meningkat dalam rangka mewujudkan pendalaman pasar,” tutur Destry dalam keterangan tertulisnya, Selasa (5/8).

Adapun BI bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan otoritas terkait terus mendorong pemanfaatan Central Counterparty (CCP) oleh pelaku pasar keuangan. Peran CCP sebagai pihak di tengah yang menjadi lawan transaksi di pasar uang dan pasar valas (PUVA) akan memitigasi risiko kredit, risiko likuiditas, dan risiko pasar.

Baca Juga: Laba Bersih Bank UOB Indonesia Melonjak 168% pada Semester I-2025

Peran CCP tersebut penting untuk meningkatkan efisiensi dan likuiditas pasar, serta partisipasi pelaku pasar yang lebih luas dalam mewujudkan pendalaman pasar keuangan dan penguatan stabilitas sistem keuangan.

Implementasi CCP ini merupakan perwujudan amanat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) dan juga merupakan mandat G20 OTC Derivatives Market Reform.

Destry menambahkan, penegasan komitmen CCP diwujudkan dalam 3 hal. Pertama, BI didukung mitra utama perbankan memperkuat permodalan CCP untuk meningkatkan keyakinan pelaku pasar serta mendukung keberlangsungan CCP sebagai infrastruktur pasar keuangan sistemik.

Kedua, BI memasukkan pengembangan CCP pada Blueprint Pendalaman Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing (BPPU) 2030, yang diintegrasikan dengan pengembangan aspek produk, harga, dan pelaku pasar keuangan.

Ketiga, BI terus berkoordinasi dengan otoritas terkait dan industri. Koordinasi intensif Bank Indonesia dilakukan dengan otoritas domestik termasuk OJK selaku otoritas yang mengatur perbankan dan margin untuk non-centrally cleared derivatives (NCCD), The International Swaps and Derivatives Association (ISDA), serta otoritas jurisdiksi lain seperti Eropa, Inggris, Amerika Serikat dan Jepang guna memperoleh status recognized CCP dari jurisdiksi asing.

Disamping itu, koordinasi dan sinergi juga terus dilakukan dengan pelaku pasar dan asosiasi perbankan antara lain Asosiasi Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing Indonesia (APUVINDO).

“Penguatan dan pengembangan CCP di Indonesia merupakan bentuk koordinasi kebijakan dalam kerangka twin-peak regulation antara BI dan OJK sebagai upaya penguatan infrastruktur pasar keuangan yang mendukung ketahanan stabilitas sistem keuangan Indonesia,” kata Destry.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon, OJK, Inarno Djajadi menegaskan kehadiran CCP semakin krusial dalam mengurangi risiko sistemik melalui fungsi manajemen risiko CCP, netting, dan penjaminan penyelesaian transaksi derivatif.

OJK telah menerbitkan serangkaian ketentuan teknis yang tidak hanya memberikan kepastian bagi perbankan dalam perlakuan modal dan risiko, tetapi juga mendorong preferensi institusi keuangan untuk menggunakan CCP yang memenuhi kualifikasi (qualifying CCP) demi efisiensi dan mitigasi risiko sistemik.

“Penerapan CCP secara luas oleh pelaku pasar didukung keterlibatan aktif bank-bank anggota, akan menjadi fondasi bagi pengembangan pasar derivatif keuangan Indonesia yang lebih dalam dan kredibel,” kata Inarno.

OJK berkomitmen untuk memperkuat kerangka koordinasi bersama BI melalui harmonisasi regulasi dan pengawasan terhadap PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) dengan mengacu pada Principles for Financial Market Infrastructure (PFMI) sebagai rujukan bersama.

Selain itu, OJK berkomitmen untuk memperluas pemanfaatan CCP demi pasar keuangan yang lebih kuat, inklusif, dan siap menghadapi dinamika keuangan global.   

Baca Juga: Bos BRI Optimistis Dividen Interim Tetap Tinggi Meski Laba Merosot di Semester I-2025

Selanjutnya: Masyarakat Transaksi Emas di Pegadaian Bebas Pajak PPh 22

Menarik Dibaca: Promo HokBen Fried Chicken Agustus 2025, Kenyang Ramean Mulai Rp 22.000-an/Orang

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak Executive Macro Mastery

[X]
×