Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Avanty Nurdiana
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Lembaga Bright Institute menilai pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026 bermasalah secara tata kelola dan hukum.
Hal ini menyusul belum terbitnya sejumlah instrumen dasar seperti UU APBN, Nota Keuangan, Peraturan Presiden, hingga Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA), meski anggaran disebut sudah bisa dicairkan sejak 1 Januari 2026.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa juga memastikan anggaran kementerian dan lembaga (K/L) tetap dapat digunakan meskipun tidak ada penyerahan DIPA secara seremonial.
Baca Juga: Resmi Umumkan Swasembada Beras, Prabowo: Target 4 Tahun Bisa dilakukan 1 Tahun
Namun Ekonom Bright Institute, Awalil Rizky, menegaskan bahwa persoalan yang terjadi bukan sekadar soal seremoni, melainkan menyangkut keberadaan dokumen hukum yang menjadi dasar sah pengeluaran negara.
Ia menjelaskan, sesuai ketentuan perundang-undangan, APBN memiliki tahapan yang jelas. Rancangan APBN disampaikan pemerintah kepada DPR pada 16 Agustus, dibahas dan disetujui dalam rapat paripurna sekitar akhir September 2025.
Namun, persetujuan tersebut belum memiliki kekuatan hukum sebelum ditetapkan dalam bentuk Undang-Undang APBN.
Setelah undang-undang diterbitkan, pemerintah wajib menyusun rincian anggaran yang ditetapkan melalui peraturan presiden.
Dari rincian inilah kemudian diterbitkan DIPA sebagai dasar operasional kementerian dan lembaga dalam membelanjakan anggaran.
"Menurut saya ini sudah harus jelas ini. Beneran ada gak UU-nya? Beneran ad agak perpres DIPA-nya? Atau nanti dibuat mundur? Kalau begitu ya kita bersiaplah untuk pengelolaan APBN yang bukannya makin baik," ujar Purbaya dalam keterangannya yang dikutip dari Channel Youtube pribadiya, Rabu (7/1/2026).
Baca Juga: Libur Akhir Tahun, Kunjungan ke Taman Ismail Marzuki (TIM) Tembus 67.198 Orang
Menurut Awalil, hingga awal Januari 2026 publik belum mendapatkan informasi resmi mengenai pengundangan UU APBN 2026, Nota Keuangan final, rincian anggaran, maupun peraturan presiden terkait DIPA. Kondisi ini dinilainya sebagai anomali yang belum pernah terjadi sebelumnya.
"Ini pertama kalinya DIPA tidak diserahkan pada akhir tahun anggaran sebelumnya. Karena APBN 2026 di akhir di Desember 2025 mestinya, biasanya pertengahan sampai akhir," imbuh Awalil.
Awalil juga menyinggung kemungkinan dokumen APBN diterbitkan secara mundur, menyusul pernyataan pemerintah bahwa penundaan hanya bersifat seremonial. Menurutnya, tanpa transparansi, publik tidak memiliki cara untuk memastikan kebenaran klaim tersebut.
Ia mengingatkan bahwa Pasal 23 Undang-Undang Dasar 1945 mengamanatkan pengelolaan APBN secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Oleh karena itu, seluruh proses penganggaran seharusnya dapat diakses dan dipahami publik.
Selanjutnya: KSPI Akan Ajukan Gugatan UMP Jakarta 2026 ke PTUN Pekan Ini
Menarik Dibaca: 5 Olahraga untuk Mengencangkan Payudara Kendur, Bisa Dilakukan di Rumah!
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













