Reporter: Nurtiandriyani Simamora | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia (BI) mencatat lonjakan signifikan pada aktivitas transaksi devisa hasil ekspor (DHE) di pasar valuta asing (valas) domestik.
Kenaikan ini terjadi setelah penerapan Peraturan Pemerintah (PP) yang memberikan fleksibilitas konversi DHE ke rupiah.
Baca Juga: BI Berharap Perang Tarif Dagang Tak Ganggu Aliran DHE ke Indonesia
Direktur Eksekutif Kepala Departemen Pengelolaan Moneter dan Aset Sekuritas BI, Erwin Gunawan Hutapea mengatakan, sejak aturan baru itu diterapkan, rata-rata nilai transaksi harian di pasar valas domestik bertambah sekitar US$ 1 miliar per hari.
"Sejak PP konversi itu diberlakukan, kita melihat on daily basis transaksi pasar valas itu nambah kira-kira US$ 1 miliar. Ini karena banyak eksportir, terutama yang besar, melakukan penjualan dolar mereka ke pasar," ungkap Erwin dalam Taklimat Media Bank Indonesia, Kamis (24/7).
Menurut Erwin, peningkatan transaksi ini menunjukkan sinyal positif atas efektivitas kebijakan konversi DHE dalam memperkuat pasokan likuiditas valas domestik dan menjaga stabilitas nilai tukar rupiah.
Baca Juga: Kebijakan Baru DHE SDA Belum Nendang Kerek Cadangan Devisa, Ini Penyebabnya
Fleksibilitas yang diberikan melalui PP Konversi DHE memungkinkan eksportir menukarkan devisa ke rupiah secara bertahap, sesuai kebutuhan, selama tetap mengacu pada ketentuan yang ditetapkan BI.
“Dengan supply dari DHE ini, memang membantu upaya kita menjaga stabilitas rupiah. Tambahan US$ 1 miliar itu lumayan, dan memang kami amati itu berasal dari beberapa eksportir besar yang melakukan penjualan,” jelas Erwin.
Selain itu, Erwin juga mencermati bahwa penurunan tarif impor dari beberapa negara tujuan ekspor Indonesia turut memberi ruang peningkatan pasokan DHE ke pasar domestik.
"Apalagi dengan kesepakatan tarif yang turun dari 32% ke 19%, kita berharap ke depan suplai DHE di pasar valas domestik bisa semakin meningkat,” imbuhnya.
Sebagai informasi, pemerintah telah menerbitkan PP 8/2025 yang mengatur perubahan skema penempatan DHE sumber daya alam (SDA).
Baca Juga: Aturan Baru DHE SDA Berpengaruh ke Simpanan Valas Bank, Tapi Itu Belum Cukup
Dalam aturan tersebut, seluruh DHE wajib ditempatkan di sistem keuangan Indonesia selama 12 bulan.
Namun, khusus sektor pertambangan hanya diwajibkan menempatkan 30% DHE selama tiga bulan.
Selanjutnya: Daya Beli Melemah, Pertumbuhan Tabungan Kelas Menengah Melambat
Menarik Dibaca: Tren Lemari Dapur Tahun 2026 yang Disukai Para Desainer dan Banyak Peminat
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News