kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.303.000   7.000   0,30%
  • USD/IDR 16.584   -33,00   -0,20%
  • IDX 8.251   84,91   1,04%
  • KOMPAS100 1.131   14,37   1,29%
  • LQ45 800   15,27   1,95%
  • ISSI 291   1,34   0,46%
  • IDX30 418   7,16   1,74%
  • IDXHIDIV20 473   8,42   1,81%
  • IDX80 125   1,66   1,35%
  • IDXV30 134   1,28   0,97%
  • IDXQ30 131   2,43   1,89%

BI bilang pertumbuhan ekonomi Indonesia masih terjaga


Senin, 05 Agustus 2019 / 22:42 WIB
BI bilang pertumbuhan ekonomi Indonesia masih terjaga


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Yudho Winarto

Konsumsi Pemerintah juga meningkat menjadi 8,23% yoy dan konsumsi Lembaga Non-profit Rumah Tangga LNPRT tetap tinggi sebesar 15,27% yoy, antara lain didorong dampak positif penyelenggaraan Pemilu 2019.

Adapun investasi tumbuh stabil sebesar 5,01% yoy, dari pertumbuhan triwulan sebelumnya sebesar 5,03% yoy. Sementara itu, sektor eksternal ditandai kinerja ekspor dan impor yang kembali mencatat kontraksi yakni masing-masing 1,81% yoy dan 6,73% yoy.

Baca Juga: Kepala Bappenas memprediksi pertumbuhan ekonomi di 2019 sebesar 5,1%

Berdasarkan sektoral, pertumbuhan ekonomi yang terjaga ditopang kenaikan sektor primer terutama LU Pertanian, Peternakan, Kehutanan dan Perikanan, serta sektor tersier yakni LU Jasa Lainnya, LU Transportasi dan Pergudangan, serta LU Informasi dan Komunikasi.

BI memandang kinerja perekonomian Indonesia kuartal II-2019 tetap positif, di tengah perlambatan ekonomi dunia.

“Ke depan, upaya untuk mendorong permintaan domestik, termasuk investasi, perlu ditingkatkan untuk memitigasi dampak negatif perlambatan ekonomi dunia.” tuli BI dalam keterangan rilisnya, Senin (5/8).

BI mengaku akan terus memperkuat koordinasi dengan Pemerintah dan otoritas terkait untuk mempertahankan stabilitas ekonomi, mendorong permintaan domestik, serta meningkatkan ekspor, pariwisata, dan aliran masuk modal asing, termasuk Penanaman Modal Asing (PMA).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×