kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.172   20,00   0,12%
  • IDX 7.060   76,41   1,09%
  • KOMPAS100 1.056   15,99   1,54%
  • LQ45 831   13,98   1,71%
  • ISSI 214   1,38   0,65%
  • IDX30 424   7,59   1,82%
  • IDXHIDIV20 511   8,76   1,75%
  • IDX80 120   1,83   1,54%
  • IDXV30 125   0,81   0,66%
  • IDXQ30 141   2,26   1,63%

Berikut isi lengkap gugatan Tiga Pilar (AISA) ke mantan direksinya


Rabu, 05 Desember 2018 / 19:19 WIB
Berikut isi lengkap gugatan Tiga Pilar (AISA) ke mantan direksinya
ILUSTRASI. Produk-produk dari PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk


Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (AISA) menggugat bekas petingginya sendiri. Gugatan diajukan lantaran para petinggi Tiga Pilar ini diduga menggunakan dana perseroan senilai Rp 780 miliar secara melawan hukum.

Gugatan diajukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara No. 911/Pdt.G/2018/PN.JKT.SEL pada Rabu (21/11) lalu. Ada 8 pihak jadi tergugat, dan 8 lainnya jadi turut tergugat.

Mereka adalah Joko Mogoginta (tergugat 1), Budhi Istanto Suwito (tergugat 2), Sjambiri Lioe (tergugat 3), PT Tiga Pilar Corpora (tergugat 4), PT Arbe Styrindo (tergugat 5), PT ABS Industri Indonesia (tergugat 6), Gateway Styrindo Pte Ltd (tergugat 7), dan Ridlev Chemicals Pte Ltd (tergugat 8).

Joko merupakan bekas Direktur Utama Tiga Pilar yang kini telah digantikan Hengky Koestanto. Sementara Budhi dan Sjambiri juga bekas Direktur Tiga Pilar.

Soal gugatan, begini duduk perkaranya. Sejak 2009 hingga 2018, ketika masih menjabat Joko dan Budhi diduga telah menggunakan dana perseroan di luar kepentingan perseroan.

"Adanya kecurangan yang dilakukan Joko dan Budhi berupa tindakan pengambilalihan dana perseroan secara melawan hukum dan/atau bertentangan dengan kepentingan perseroan ke Tiga Pilar Corpora sejak 2009 hingga saat ini senilai Rp 780 miliar," tulis kuasa hukum Tiga Pilar Andi Simangunsong dari Kantor Hukum AFS Partnership dalam berkas gugatan yang didapat Kontan.co.id.

Tiga Pilar Corpora sendiri 70% kepemilikannya dipegang oleh Joko yang juga merupakan komisaris. Sementara sisa 30% dimiliki Budhi yang juga menjabat direktur.

Selain ke Tiga Pilar Corpora, dana perseroan juga diduga dipergunakan untuk melakukan akuisisi Arbe. Namun akuisisi tak dilakukan secara langsung melainkan melalui Gateway dan Ridley, dua perusahaan yang berdomisili di Singapura dan diduga terafiliasi dengan Tiga Pilar Corpora atau dengan Joko dan Budhi.

Gateway diketahui mengempit 573.276.644 lembar atau setara 74% saham Arbe. Sedangkan Ridley diketahui memiliki 143.319.644 lembar atau setara 18,5% saham.

Soal akuisisi ini, Sjambirie mulai ambil peran. Ia ditunding jadi perantara dan mengatur aliran dana dari Tiga Pilar-Tiga Pilar Corpora-Gateway dan Ridley-Arbe.

"Dana perseroan dipergunakan juga secara bersama-sama oleh Joko dan Budhi untuk mengakuisisi saham Arbe melalui Sjambirie yang menjadi perantara dan mengatur dana dari Tiga Pilar Corpora kepada afiliasinya Gateway dan Ridley," papar Andi.

Tak hanya digunakan untuk meraup saham Arbe, dana perseroan disebutkan Andi juga digunakan untuk operasional Arbe. Pun di Arbe, Sjambirie sempat duduk di kursi Komisaris Utama.

Hal-hal tersebut yang kemudian jadi dasar Tiga Pilar mengajukan gugatan. Sementara dalam petitumnya, Tiga Pilar minta agar para tergugat secara tanggung renteng membayar ganti rugi senilai Rp 1,78 triliun.

Dengan rincian Rp 780 miliar sebagai ganti rugi material, sementara Rp 1 triliun sebagai kerugian imaterial. Selain itu, Tiga Pilar juga minta agar saham Arbe yang dimiliki Gateway dan Ridley dialihkan menjadi milik perseroan.

Sebelumnya, kepada Kontan.co.id, Joko membantah soal gugatan. Ia menyatakan bahwa ketika dipimpinnya, Tiga Pilar tak pernah melakukan akuisisi saham Arbe.

"Tidak pernah Tiga Pilar melakukan aksi korporasi non food, apalagi itu bukan scope bisnis kami. Jauh. Saya membantah gugatan sangat keras dan itu fitnah yang kejam," kata Joko.

Arbe sendiri merupakan produsen plastik. Pada 21 Desember 2017 lalu, Lotte Advanced Material Co, anak usaha konglomerasi asal Korea Selatan, Lotte Group diketahui telah membeli seluruh kepemilikan Arbe.

Sementara dari penelusuran Kontan.co.id, transaksi Arbe memang tak pernah termaktub salam laporan keuangan perseroan. Hanya ada satu keterangan yang menyebut Arbe sebagai pihak berelasi, yaitu pada Laporan Keuangan Triwulan II/2012.

Aset Arbe berupa lahan seluas 100.478 m2 jadi jaminan atas pembiayaan Bank Muamalat ke Tiga Pilar senilai Rp 75 miliar pada 8 September 2010. Dalam laporan-laporan berikutnya, disebut fasilitas kredit ini telah dituntaskan Tiga Pilar.

Sementara Sjambirie ketika dikonfirmasi Kontan.co.id enggan memberikan tanggapan soal perannya jadi perantara akuisisi Arbe. Meski demikian, ia tak membantah pernah menjadi Komisaris Utama Arbe.

"(Soal transaksi Arbe) lihat saja Laporan Keuangan, kan ada disclosure-nya. Saya tak relevan soal ini. Saya jadi komisaris juga sebentar, sepengatahuan saya pemiliknya orang asing," katanya kepada Kontan.co.id, Rabu (5/12).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×