kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Pengurus PKPU: Tagihan atas Tiga Pilar (AISA) Rp 2,25 triliun


Rabu, 28 November 2018 / 20:16 WIB
Pengurus PKPU: Tagihan atas Tiga Pilar (AISA) Rp 2,25 triliun
ILUSTRASI. Produk-produk dari PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk


Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Sanny Cicilia

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (AISA) mulai beranjak. Pengurus PKPU telah menetapkan Daftar Piutang Tetap (DPT) Tiga Pilar senilai Rp 2,25 triliun.

Tagihan tersebut berasal dari 21 kreditur konkuren (tanpa jaminan) dengan tagihan Rp 807,17 miliar, 18 kreditur separatis (dengan jaminan) yang menagih Rp 1,44 triliun, dan 2 kreditur preferen yang berasal dari tagihan pajak dan OJK dengan total tagihan senilai Rp 307 juta.

Sejatinya, jumlah kreditur Tiga Pilar tak sebanyak itu. Sebab tercatat ada 11 kreditur yang memiliki tagihan di kelompok separatis dan konkuren.

Pengurus PKPU Tiga Pilar Rizky Dwinanto bilang, hak tersebut terjadi lantaran nilai jaminan Sukuk Ijarah TPS Food II/2016 tak dapat memenuhi seluruh sukuk yang dirilis sebesar Rp 1,2 triliun.

"Dari penelusuran tim pengurus, nilai jaminan atas Sukuk Ijarah TPS Food II/2016 hanya Rp 480 miliar, atau hanya 40% dari nilai pokoknya," kata Rizky usai rapat kreditur di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Rabu (28/11).

Nah, Rizky menambahkan akibat nilai jaminan tak mampu memenuhi seluruh nilai sukuk yang dirilis, dalam PKPU, para pemegang sukuk yang mestinya jadi kreditur separatis (dengan jaminan) berubah menjadi kreditur konkuren (tanpa jaminan).

"40% tagihan sebagaimana nilai jaminan yang terkover akan masuk sebagai separatis. Sisa 60% akan dikelompokkan sebagai konkuren," lanjutnya.

Terkait hal ini Kuasa Hukum Tiga Pilar Andi Simangunsong dari Kantor Hukum AFS Partnership bilang sejatinya nilai yang disebutkan pengurus bukan nilai faktual.

"Sebenarnya tidak menyusut, pengurus kan menelusuri dari dokumen dari jaminan yang ada, tapi kalau bicara nilai faktual, saya rasa belum sampai ke sana," katanya kepada KONTAN dalam kesempatan yang sama.

Pun jumlah kreditur Tiga Pilar harusnya bisa lebih sedikit. Sebab, ada beberapa pemegang obligasi dan sukuk ijarah yang mendaftarkan tagihan tanpa melalui wali amanat, yaitu PT Bank Mega Tbk (MEGA).

Terkait hal ini, kuasa hukum Mega Ryan Gunawan Lubis dari Kantor Hukum Junaidi Tirtanata & Co, kuasa hukum PT Bank Mega Tbk (MEGA) enggan memberikan tanggapan. Beberapa kreditur lain yang KONTAN mintai tanggapannya juga ogah berkomentar.

Sementara dalam PKPU, sebagai wali amanat tagihan Mega senilai Rp 253,73 miliar dikelompokkan sebagai konkuren, sementara senilai Rp 482,82 miliar merupakan kelompok separatis.

Selain Sukuk Ijarah TPS Food II/2016, Tiga Pilar sebelumnya juga telah menerbitkan dua surat utang lainnya, yaitu Obligasi TPS Food I/2013 senilai Rp 600 miliar, dan Sukuk Ijarah TPS Food I/2013 senilai Rp 300 miliar. Yang menarik, dua surat utang itu justru punya nilai jaminan yang melebihi nilai pokoknya.

"Untuk dua surat utang yang diterbitkan debitur pada 2013 nilai jaminannya justru lebih besar, ada sekitar 125% dari nilai pokok. Untuk Obligasi dengan nilai pokok Rp 600 miliar, ada jaminan senilai Rp 750 miliar, sementara untuk Sukuknya dengan nilai Rp 300 miliar punya jaminan senilai Rp 375 miliar," papar Rizky.

Mengingatkan, Tiga Pilar harus merestrukturisasi utang-utangnya melalui lajur PKPU pada 13 September 2018 lalu. Permohonan dengan nomor perkara 121/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN Jkt.Pst diajukan oleh PT Sinarmas Asset Management, dan PT Asuransi Simas Jiwa.

Dalam permohonannya, dua Sinarmas berupaya menagih utang-utang Tiga Pilar yang berasal dari Obligasi TPS Food I/2013, dan Sukuk Ijarah TPS Food I/2013. Sinarmas Asset punya tagihan senilai Rp 22,17 miliar, sementara Simas Jiwa menagih Rp 17,51 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×