kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Tiga Pilar (AISA) gaet Deloitte jadi konsultan keuangan dalam PKPU


Selasa, 27 November 2018 / 21:58 WIB
Tiga Pilar (AISA) gaet Deloitte jadi konsultan keuangan dalam PKPU
ILUSTRASI. Rapar kreditur PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (AISA)


Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (AISA) menggandeng Kantor Akuntan Publik Deloitte dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang tengah dijalaninya.

"Deloitte sebagai financial advisor dalam PKPU," kata Direktur Utama Tiga Hengky Koestanto kepada Kontan.co.id, Selasa (27/11).

Hengky menambahkan salah satu tugas Deloitte kelak akan membantu Perseroan untuk menyusun rencana perdamaian dalam proses PKPU.

Proses PKPU Tiga Pilar sendiri sejatinya berjalan tak cepat. Pengurus PKPU Tiga Pilar Rizky Dwinanto bilang hingga saat ini pihaknya bahkan belum menentukan daftar tagihan tetap.

"Besok Rabu (28/11) rencananya kita adakan rapat kreditur dan salah satu agendanya menentukan daftar tagihan tetap," katanya dihubungi Kontan.co.id terpisah.

Hingga batas akhir pengajuan tagihan pada 11 Oktober 2018, pengurus sendiri telah menerima tagihan dari 31 kreditur dengan nilai tagihan mencapai Rp 3,76 triliun.

Namun angka tersebut dinilai terlalu besar, sebab ada beberapa kreditur yang merupakan pemegang obligasi Tiga Pilar mengajukan tagihan mandiri tanpa melalui wali amanat.

Sementara di lain pihak, wali amanat juga mendaftarkan seluruh pemegang obligasi. Sehingga ada tagihan ganda yang didaftarkan.

Mengingatkan, Tiga Pilar harus merestrukturisasi utang-utangnya melalui lajur PKPU pada 13 September 2018 lalu. Permohonan dengan nomor perkara 121/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN Jkt.Pst diajukan oleh PT Sinarmas Asset Management, dan PT Asuransi Simas Jiwa.

Dalam permohonannya, dua Sinarmas berupaya menagih utang-utang Tiga Pilar yang berasal dari Obligasi TPS Food I/2013, dan Sukuk Ijarah TPS Food I/2013. Sinarmas Asset punya tagihan senilai Rp 22,17 miliar, sementara Simas Jiwa menagih Rp 17,51 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×