kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Jaminan sukuk Tiga Pilar Sejahtera (AISA) tak penuhi nilai pokok


Rabu, 28 November 2018 / 15:37 WIB
Jaminan sukuk Tiga Pilar Sejahtera (AISA) tak penuhi nilai pokok
ILUSTRASI. Produk-produk dari PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk


Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Nilai jaminan Sukuk Ijarah TPS Food II/2016 yang dirilis PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (AISA) tak dapat menjamin pokok utang senilai Rp 1,2 triliun. Hal ini terungkap dari penelusuran pengurus Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

"Dari penelusuran tim pengurus, nilai jaminan atas Sukuk Ijarah TPS Food II/2016 hanya Rp 480 miliar, atau hanya 40% dari nilai pokoknya," kata Pengurus PKPU Tiga Pilar Rizky Dwinanto usai rapat kreditur di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Rabu (28/11).

Nilai jaminan sukuk tersebut berasal dari tiga aset yang dimiliki oleh entitas Tiga Pilar, yaitu PT Sukses Abadi Karya Inti. Sementara aset tersebut berupa dua bidang tanah, dan satu fidusia atas mesin Sukses Abadi.

Nah, Rizky menambahkan, akibat nilai jaminan tak mampu memenuhi seluruh nilai sukuk yang dirilis, dalam PKPU, para pemegang sukuk yang mestinya jadi kreditur separatis (dengan jaminan) berubah menjadi kreditur konkuren (tanpa jaminan).

"40% tagihan sebagaimana nilai jaminan yang ter-cover akan masuk sebagai separatis. Sisa 60% akan dikelompokkan sebagai konkuren," lanjutnya.

Terkait hal ini Kuasa Hukum Tiga Pilar Andi Simangunsong dari Kantor Hukum AFS Partnership bilang sejatinya nilai yang disebutkan pengurus bukan nilai faktual.

"Sebenarnya tidak menyusut, pengurus kan menelusuri dari dokumen dari jaminan yang ada, tapai kalau bicara nilai faktual, saya rasa belum sampai ke sana," katanya kepada Kontan.co.id dalam kesempatan yang sama.

Sementara itu, Ryan Gunawan Lubis dari Kantor Hukum Junaidi Tirtanata & Co, kuasa hukum PT Bank Mega Tbk (MEGA) selaku wali amanat para pemegang sukuk enggan memberikan tanggapan. Beberapa kreditur lain yang Kontan.co.id mintai tanggapannya juga ogah berkomentar.

Mengingatkan, Tiga Pilar harus merestrukturisasi utang-utangnya melalui lajur PKPU pada 13 September 2018 lalu. Permohonan dengan nomor perkara 121/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN Jkt.Pst diajukan oleh PT Sinarmas Asset Management, dan PT Asuransi Simas Jiwa.

Dalam permohonannya, dua Sinarmas berupaya menagih utang-utang Tiga Pilar yang berasal dari Obligasi TPS Food I/2013, dan Sukuk Ijarah TPS Food I/2013. Sinarmas Asset punya tagihan senilai Rp 22,17 miliar, sementara Simas Jiwa menagih Rp 17,51 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×