kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Gandeng Deloitte, Tiga Pilar (AISA) butuh 120 hari susun proposal perdamaian


Rabu, 28 November 2018 / 17:11 WIB
Gandeng Deloitte, Tiga Pilar (AISA) butuh 120 hari susun proposal perdamaian
ILUSTRASI. Rapar kreditur PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (AISA)


Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Sanny Cicilia

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (AISA) belum menyiapkan proposal perdamaian dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang tengah dilaluinya.

Meski demikian, untuk meyakinkan para kreditur dalam PKPU, Kuasa Hukum Tiga Pilar Andi Simangunsong dari Kantor Hukum AFS Partnership bilang pihaknya telah menggandeng Kantor Akuntan Publik Deloitte sebagai konsultan keuangannya.

"Sebagai bentuk keseriusan kami, kami turut menghadirkan Deloitte dari Singapura yang kami yakini memiliki kompetensi untuk membantu kami menyusun proposal perdamaian perseroan," kata Andi kepada KONTAN usai rapat kreditur di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Rabu (28/11).

Meski demikian Andi bilang, bahwa Deloitte sejatinya butuh waktu cukup panjang menyusun ikhtiar restrukturisasi tagihan-tagihan Tiga Pilar. Kata Andi, Deloitte butuh waktu hingga 120 hari.

Waktu yang panjang dibutuhkan sebab upaya restrukturisasi tak hanya menyasar Tiga Pilar, melainkan ke seluruh entitas anak yang kini juga tengah terbelenggu PKPU.

"Restrukturisasi tak bisa hanya dilihat dari kevel holding saja, tapi juga di entitas anak. Karena, operasi memang ada di entitas anak, sehingga dari sana bisa dilihat income stream ke holding seperti apa. Dan Deloitte juga akan masuk ke entitas anak," jelas Andi.

Andi juga menambahkan bahwa meski butuh waktu panjang, ia memastikan bahwa rencana perdamaian akan mengakomodasi kepentingan seluruh kreditur.

Sementara itu, Marx Andryan dari Kantor Hukum Marx & Co, kuasa hukum PT Sinarmas Asset Management, dan PT Asuransi Simas Jiwa menyatakan jika kelak diperpanjang setidaknya Tiga Pilar bisa menyodorkan jadwal yang jelas.

"Kalau memang butuh waktu untuk perpanjangan, kami meminta debitur juga menyediakan time table yang jelas," katanya.

Sekadar mengingatkan, Tiga Pilar harus merestrukturisasi utang-utangnya melalui lajur PKPU pada 13 September 2018 lalu. Permohonan dengan nomor perkara 121/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN Jkt.Pst diajukan oleh PT Sinarmas Asset Management, dan PT Asuransi Simas Jiwa.

Dalam permohonannya, dua Sinarmas berupaya menagih utang-utang Tiga Pilar yang berasal dari Obligasi TPS Food I/2013, dan Sukuk Ijarah TPS Food I/2013. Sinarmas Asset punya tagihan senilai Rp 22,17 miliar, sementara Simas Jiwa menagih Rp 17,51 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×