Reporter: Adi Wikanto, Dendi Siswanto, Vendy Yhulia Susanto | Editor: Adi Wikanto
Gaji PNS Pajak - Jakarta. Pimpinan Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Bea Cukai di Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Berapa gaji Dirjen Pajak dan Dirjen Bea Cukai?
Presiden Prabowo Subianto resmi menunjuk Bimo Wijayanto sebagai Direktur Jenderal Pajak dan Letnan Jenderal TNI Djaka Budi Utama sebagai Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
Keduanya telah dipanggil ke Istana Kepresidenan Jakarta pada Senin (20/5/2025).
Usai pertemuan, Bimo membenarkan bahwa dirinya telah diberi mandat oleh Presiden dan arahan dari Menteri Keuangan untuk menjabat sebagai Dirjen Pajak. "Saya diberikan mandat sesuai arahan Menteri Keuangan untuk bergabung dengan Kementerian Keuangan. Begitu juga Letjen Djaka," ujar Bimo.
Baca Juga: Penjualan BYD Salip Honda, Simak Harga Atto Sealion Dolphin M6 Seal Denza Mei 2025
Menurut Bimo, pelantikan kemungkinan akan dilakukan dalam waktu dekat. "Secepatnya, mungkin minggu ini," ujarnya di Kompleks Istana Kepresidenan.
Bimo menyampaikan bahwa Presiden Prabowo memberikan arahan khusus terkait penguatan Ditjen Pajak dan Ditjen Bea Cukai dalam mengamankan penerimaan negara.
Presiden juga menekankan pentingnya percepatan reformasi sistem perpajakan melalui penyempurnaan program Coretax, serta mewujudkan sistem perpajakan yang akuntabel, berintegritas, dan independen.
Bimo sebelumnya menjabat sebagai Tenaga Ahli Utama di Kedeputian II Kantor Staf Presiden dan pernah menjabat Asisten Deputi Investasi Strategis di Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi.
Ia akan menggantikan Suryo Utomo sebagai Dirjen Pajak, sementara Djaka Budi akan menggantikan Askolani sebagai Dirjen Bea dan Cukai.
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disampaikan ke KPK pada 15 Maret 2022, total kekayaan Bimo per akhir 2021 mencapai Rp 6,67 miliar.
Kekayaan tersebut terdiri dari lima bidang tanah dan bangunan di Sleman, Kota Yogyakarta, dan Gunung Kidul senilai Rp 5,8 miliar, satu unit mobil Toyota Fortuner TRD tahun 2017 senilai Rp 370 juta, harta bergerak lainnya Rp 200 juta, dan kas sebesar Rp 300 juta. Ia tidak memiliki utang.
Secara historis, kekayaan Bimo menunjukkan tren peningkatan: Rp 5,97 miliar pada 2019, Rp 6,17 miliar pada 2020, dan Rp 6,67 miliar pada 2021.
Menanggapi penunjukan ini, Konsultan Pajak Botax Consulting Indonesia, Raden Agus Suparman, berharap Dirjen Pajak yang baru dapat mempercepat realisasi pembentukan Badan Penerimaan Negara (BPN) sebagaimana tertuang dalam Asta Cita Presiden Prabowo.
Ia juga mendorong agar program tax amnesty jilid III segera direalisasikan untuk mendorong penerimaan negara, mengingat tren penerimaan pajak di awal tahun ini mengalami kontraksi.
Tonton: Brasil Umumkan Indonesia Resmi Menjadi Anggota Penuh BRICS
Daftar gaji PNS Kemenkeu 2025
Gaji Dirjen Pajak dan Dirjen Bea Cukai sama seperti gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada umumnya. Yang membedakan adalah tunjangan. PNS di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mendapat tunjangan yang lebih besar dibandingkan instansi pemerintah lainnya.
Gaji PNS tahun 2025 ini sama seperti tahun sebelumnya, 2024. Ketentuan gaji PNS tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
PP Nomor 5 Tahun 2024 mengubah aturan sebelumnya yaitu PP Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Kenaikan gaji PNS kali ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja dan kesejahteraan PNS serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional. Dengan terbitnya peraturan tersebut, terdapat kenaikan gaji di setiap golongannya.
Berikut daftar lengkap kenaikan gaji PNS 2024 berdasarkan PP Nomor 5 tahun 2024.
Tonton: Penumpang Perlu Instal Aplikasi LRT Jakarta
Gaji PNS golongan I
- Gaji PNS Golongan I a: Rp 1.685.700-Rp 2.522.600, naik dari sebelumnya Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
- Gaji PNS Golongan I b: Rp 1.840.800-Rp 2.670.700 naik dari sebelumnya Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
- Gaji PNS Golongan I c: Rp 1.918.700-Rp 2.783.700 naik dari sebelumnya Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
- Gaji PNS Golongan I d: Rp 1.999.900-Rp 2.901.400 naik dari sebelumnya Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Gaji PNS golongan II
- Gaji PNS Golongan II a: Rp 2.184.000-Rp 3.643.400 naik dari sebelumnya Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
- Gaji PNS Golongan II b: Rp 2.385.000-Rp 3.797.500 naik dari sebelumnya Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
- Gaji PNS Golongan II c: Rp 2.485.900-Rp 3.958.200 naik dari sebelumnya Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
- Gaji PNS Golongan II d: Rp 2.591.100-Rp 4.125.600 naik dari sebelumnya Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
Gaji PNS golongan III
- Gaji PNS Golongan III a: Rp 2.785.700-Rp 4.575.200 naik dari sebelumnya Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
- Gaji PNS Golongan III b: Rp 2.903.600-Rp 4.768.800 naik dari sebelumnya Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
- Gaji PNS Golongan III c: Rp 3.026.400-Rp 4.970.500 naik dari sebelumnya Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
- Gaji PNS Golongan III d: Rp 3.154.400-Rp 5.180.700 naik dari sebelumnya Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
Gaji PNS golongan IV
- Gaji PNS Golongan IV a: Rp 3.287.800-Rp 5.399.900 naik dari sebelumnya Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
- Gaji PNS Golongan IV b: Rp 3.426.900-Rp 5.628.300 naik dari sebelumnya Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
- Gaji PNS Golongan IV c: Rp 3.571.900-Rp 5.866.400 naik dari sebelumnya Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
- Gaji PNS Golongan IV d: Rp 3.723.000-Rp 6.114.500 naik dari sebelumnya Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
- Gaji PNS Golongan IV e: Rp 3.880.400-Rp 6.373.200 naik dari sebelumnya Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200
Tunjangan PNS Pajak dan Bea Cukai Di Kemenkeu
PNS Kemenkeu mendapat sejumlah tunjangan, yakni:
- Tunjangan kinerja: Besaran tunjangan ini sangat bervariasi dan tergantung pada penilaian kinerja individu.
- Tunjangan keluarga: Diberikan untuk pegawai yang sudah menikah dan memiliki anak.
- Tunjangan jabatan: Diberikan kepada pegawai yang menduduki jabatan struktural.
- Tunjangan daerah: Diberikan kepada pegawai yang bertugas di daerah tertentu dengan kondisi geografis atau sosial ekonomi yang khusus.
- Tunjangan lainnya: Seperti tunjangan beras, tunjangan komunikasi, dan lain-lain.
Berikut jumlah tunjangan PNS Kemenkeu berdasarkan jabatan
1. Pejabat Struktural (Eselon I)
Peringkat jabatan 27: Rp117.375.000
Peringkat jabatan 26: Rp99.720.000
Peringkat jabatan 25: Rp95.602.000
Peringkat jabatan 24: Rp84.604.000
2. Pejabat Struktural (Eselon II)
Peringkat jabatan 23: Rp81.940.000
Peringkat jabatan 22: Rp72.522.000
Peringkat jabatan 21: Rp64.192.000
Peringkat jabatan 20: Rp56.780.000
3. Pejabat Struktural (Eselon II ke bawah)
Peringkat jabatan 19: Rp46.478.000
Peringkat jabatan 18: Rp28.914.875–Rp42.058.000
Peringkat jabatan 17: Rp27.914.800–Rp37.219.800
Peringkat jabatan 16: Rp21.567.900–Rp25.162.550
Peringkat jabatan 15: Rp19.058.000–Rp25.411.600
Peringkat jabatan 14: Rp21.586.600–Rp22.935.762
Peringkat jabatan 13: Rp15.110.025–Rp17.268.600
Peringkat jabatan 12: Rp11.306.487–Rp15.417.937
Peringkat jabatan 11: Rp10.768.862–Rp14.684.812
Peringkat jabatan 10: Rp10.256.950–Rp13.986.750
Peringkat jabatan 9: Rp9.768.412–Rp13.320.562
Peringkat jabatan 8: Rp8.457.500–Rp12.686.250
Peringkat jabatan 7: Rp8.211.000–Rp12.316.500
Peringkat jabatan 6: Rp7.673.375
Peringkat jabatan 5: Rp7.171.875
Peringkat jabatan 4: Rp5.361.800
Baca Juga: Siap-Siap, Saham Blue Chip Ini Akan Bayar Dividen dengan Yield Di Atas Bunga Deposito
Selanjutnya: Jaga Daya Beli, Pemerintah Tetap Kucurkan Insentif Fiskal pada 2026
Menarik Dibaca: Menu Makan Malam Praktis dan Sehat, Resep Steam Telur Lembut Cuma 3 Bahan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News